Senin, 28 Juli 2025 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 340
(Foto: doc)
Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan menertibkan parkir liar secara periodik bersama dengan instansi terkait.
"Kami telah menginventarisir beberapa lokasi yang kerap dijadikan tempat parkir liar,"
Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) yang dipimpin Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, Senin (28/7).
Arifin mengungkapkan, rakor menyepakati akan dilaksanakan patroli gabungan bersama aparat keamanan untuk mengatasi parkir liar di Jakarta Pusat secara periodik.
"Kami telah menginventarisir beberapa lokasi yang kerap dijadikan tempat parkir liar," ungkapnya.
Ia memaparkan, upaya penindakan untuk mengatasi parkir liar oleh Sudin Perhubungan Jakarta Pusat selama ini berupa sanksi kepada pemilik kendaraan bermotor di antaranya cabut pentil, menderek dan mengunci.
Ditambahkan Arifin, pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada pihak yang memanfaatkan jalan atau trotoar menjadi lahan parkir tanpa izin atau ilegal.
"Kami akan mengambil tindakan tegas kepada pelaksana di lapangan atau orang - orang yang menyediakan lahan parkir," tegasnya.
Ditegaskan Arifin, pihaknya bersama Polres Metro dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sepakat akan menerapkan saksi pidana kepada oknum yang menyediakan lahan parkir liar.
"Sanksi pidana diberikan untuk memberikan efek jera bagi orang yang memanfaatkan badan dan trotoar menjadi lahan parkir liar," ungkapnya.