Rabu, 09 Juli 2025 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 374
(Foto: Nurito)
Puluhan kendaraan yang kedapatan parkir liar di kawasan Rawamangun dan Pondok Kopi, Jakarta Timur ditindak tegas personel gabungan.
"Menganggu pengguna fasilitas umum lainnya"
Kepala Seksi Operasi Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda mengatakan, penindakan parkir liar dilakukan di depan Jalan Sunan Giri, Rawamangun dan Jalan Raya Pondo Kopi.
"Kami berhasil menindak 33 kendaraan yang kedapatan diparkir di tempat yang melanggar aturan. Rinciannya, tujuh di Jalan Sunan Giri dan 26 di Jalan Raya Pondok Kopi," ujarnya, Rabu (9/7).
Riki menjelaskan, dalam penindakan parkir liar tersebut melibatkan 35 personel gabungan terdiri dari unsur Suku Dinas Perhubungan, Satwil Lantas, Garnisun, dan POM TNI.
"Ada 15 mobil yang disanksi ditilang petugas kepolisian. Kemudian, delapan sepeda motor diangkut jaring ke Kantor Sudin Perhubungan Jakarta Timur, serta 10 sepeda motor lainnya dilakukan Operasi Cabut Pentil," terangnya.
Ia menambahkan, sanksi tegas diberikan kepada pengendara yang kedapatan memarkirkan kendaraan di tempat yang bukan peruntukannya untuk memberikan efek jera.
"Saya minta mereka yang sudah merasakan adanya sanksi ini tidak lagi mengulangi perbuatannya," tegasnya.
Menurutnya, pengawasan dan penindakan parkir liar akan terus dilakukan untuk memastikan para pengendara tertib dan taat aturan.
"Parkir liar ini menganggu pengguna fasilitas umum lainnya
dan kerap memicu bangkitan kemacetan," tandasnya.