Jumat, 21 Agustus 2015 Reporter: Suparni Editor: Widodo Bogiarto 4629
(Foto: Suparni)
Menyusul pemberlakukan tarif pada Sabtu (22/8) besok, Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Kepulauan Seribu terus melakukan upaya penertiban terhadap administrasi perizinan dan kelengkapan alat keselamatan kapal ojek.
Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Kepulauan Seribu, Marihot Marulitua Sirait mengatakan, apabila seluruh administrasi perizinan dan kelengkapan alat keselamatan kapal ojek yang beroperasi telah lengkap, maka tarif tiket akan ditetapkan dalam peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
"Sama seperti tarif angkutan umum lainnya, tarif kapal ojek nanti akan dibuatkan pergub," kata Marihot, Jumat (22/8).
Marihot mengatakan, perizinan akan diklasifikasikan sebagai kapal trayek yang khusus mengangkut penumpang, bukan barang maupun kapal pariwisata atau sewa.
Menurut Marihot, kapal wisata hanya boleh mengangkut penumpang sesuai pemesanan. Sehingga tidak boleh mengambil trayek yang sudah diizinkan kepada kapal ojek.
"Barang boleh diangkut sepanjang barang-barang keperluan wisatawan, agar tidak bercampur antara barang dengan penumpang. Terutama saat penumpang membeludak," pungkas Marihot.