Warga Jaksel Disosialisasi Peraturan Pajak Daerah

Kamis, 24 April 2025 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 552

 Ratusan Wajib Pajak di Jaksel Disosialisasikan Peraturan Pajak 2025

(Foto: Tiyo Surya Sakti)

Ratusan wajib pajak (WP) di Jakarta Selatan mengikuti sosialisasi peningkatan pemahaman peraturan pajak daerah. Melalui sosialisasi ini diharapakan kesadaran WP untuk menunaikan kewajiban pajaknya dapat semakin meningkat.

"Memanfaatkan kebijakan insentif pajak"

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho mengatakan, sosialisasi ini sangat penting mengingat penerimaan pajak daerah sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran dan kepatuhan WP dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

"Mengapa pajak sangat penting? Karena nantinya seluruh pengalokasian dana pajak yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta pemeliharaan berbagai sarana fasilitas pelayanan," ujarnya, Kamis (24/4). 

Ali berharap, ratusan WP yang hadir dalam sosialisasi ini dapat menjadi penyambung lidah untuk menyampaikan kembali kepada WP lainnya mengenai aturan kewajiban perpajakannya.

"Saya ingin acara ini menjadi ruang yang bisa membuka pemahaman tentang kewajiban pajak di Jakarta Selatan agar kebijakan-kebijakan yang sudah diberikan pemerintah bisa dimanfaatkan dengan baik," ucapnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu cara yang efektif dalam pemberlakuan kebijakan terkait perpajakan daerah di Provinsi DKI Jakarta, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibutuhkan untuk terselenggaranya pemerintahan dan pembangunan serta penyediaan pelayanan publik," ungkapnya.

Ia menginginkan agar sinergitas ini tidak hanya mendukung optimalisasi pelayanan kepada masyarakat dan WP, tetapi juga menunjukkan bahwa keberhasilan pelaksanaan tugas pelayanan ini merupakan tanggung jawab bersama

Ia menambahkan, tercapainya target penerimaan pajak daerah sangat diharapkan dan hal ini tidak terlepas dari kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Pada kesempatan ini pula saya mengajak kepada seluruh masyarakat wajib pajak agar memanfaatkan kebijakan insentif pajak sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025," bebernya.

Ia merinci, insentif pajak mengacu beleid tersebut yakni, keringanan sebesar 10 persen untuk PBB-P2 Tahun 2025 dalam periode pembayaran 8 April-31 Mei 2025. Kemudian, keringanan sebesar 7,5 persen untuk PBB-P2 Tahun 2025 dalam periode pembayaran 1 Juni-31 Juli 2025.

"Ada juga keringanan pokok sebesar 5 persen untuk PBB-P2 Tahun 2025 dalam periode pembayaran 1 Agustus-30 September 2025. Selain itu, ada fasilitas pembebasan, pengurangan, hingga penghapusan sanksi administrasi PBB-P2," tandasnya.

BERITA TERKAIT
DKI Tetapkan Tarif PBBKB Lima Persen bagi Kendaraan Pribadi

DKI Tetapkan Tarif PBBKB Lima Persen bagi Kendaraan Pribadi

Rabu, 23 April 2025 677

Pramono Tegaskan Pemprov DKI Belum Putuskan PBBKB 10 Persen

Pramono Tegaskan Pemprov DKI Belum Putuskan PBBKB 10 Persen

Selasa, 22 April 2025 845

Sekretaris Komisi C Dukung Pemprov DKI Beri Insentif Hapus Denda Pajak

Sekretaris Komisi C Dukung Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB

Kamis, 05 Desember 2024 756

DKI Modernisasi Sistem Perpajakan Melalui Penerapan E-TRAPT

DKI Modernisasi Sistem Perpajakan Melalui Penerapan E-TRAPT

Rabu, 09 April 2025 754

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469151

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308406

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284432

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261081

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196692

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks