Kamis, 05 Desember 2024 Reporter: Dessy Suciati Editor: Toni Riyanto 506
(Foto: doc)
Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama.
Menurutnya, terobosan ini diperlukan untuk memberikan stimulus agar masyarakat pemilik kendaraan mau menuaikan kewajibannya.
"Kebijakan ini diharapkan mendorong warga agar bisa lebih taat dalam membayar pajak
kendaraan," ujarnya, Rabu (4/12).Suhud juga mendorong Pemprov DKI Jakarta agar gencar melakukan sosialisasi dan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya.
Upaya ini, kata Suhud, diperlukan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Ia mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta dapat memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi potensi wajib pajak serta memudahkan masyarakat membayar pajak.
"Pajak ini sangat penting untuk membiayai pembangunan fisik dan non-fisik," tandasnya.
Untuk diketahui, insentif PKB dan BBNKB bagi Wajib Pajak (WP) yang menunaikan kewajibannya mulai 2-31 Desember 2024.