Rabu, 09 April 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 623
(Foto: Reza Pratama Putra)
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta membuat satu langkah inovatif dengan penerapan sistem online Electronic Transaction Perporation Agent atau E-TRAPT.
"Ini sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan Wajib Pajak,"
E-TRAPT merupakan platform atau alat pengumpulan data transaksi yang terdiri dari bermacam-macam sumber data sehingga proses konsolidasi data menjadi lebih cepat, tepat dan akurat serta dapat membantu Wajib Pajak dalam melaporkan dan membayar kewajiban perpajakannya dengan mudah. E-TRAPT berbentuk Agent Software bukan perangkat tapping box.
Penerapan ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik.
Pada pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Wajib Pajak wajib melaporkan seluruh data transaksi usahanya yang merupakan objek pajak daerah secara elektronik. Selain itu, Wajib Pajak juga wajib menerima pemasangan perangkat online dari petugas yang ditunjuk oleh Bapenda.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak hanya memberikan kemudahan dalam pembayaran dan pelaporan pajak, tetapi juga menawarkan insentif khusus bagi setiap Wajib Pajak yang menerapkan E-TRAPT.
“Ini sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan Wajib Pajak
,” ujarnya, Rabu (9/4).Ia menyampaikan, wajib pajak tidak hanya menikmati proses perpajakan yang lebih praktis dan efisien dengan sistem ini, tetapi juga berkesempatan mendapatkan manfaat tambahan sebagai penghargaan atas kontribusinya dalam mendukung pembangunan Jakarta yang lebih maju dan transparan.
Lusiana menjelaskan, penerapan E-TRAPT merupakan langkah besar dalam modernisasi sistem perpajakan di Jakarta. Dengan sistem ini, pelaporan pajak menjadi lebih transparan, akurat, dan efisien.
“Diharapkan seluruh wajib pajak dapat beralih ke sistem ini ke depannya, agar administrasi pajak semakin tertata dengan optimal. Pemerintah juga terus mensosialisasikan dan memberikan kemudahan dalam proses transisi ke sistem ini agar manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak,” tandasnya.
Sebagai informasi, pemasangan perangkat E-TRAPT akan dilakukan langsung oleh tim Bapenda kepada wajib pajak. Bagi wajib pajak lama atau baru yang belum online transaksinya, pemasangan E-TRAPT akan dilaksanakan oleh tim implementor E-TRAPT Bapenda berdasarkan rekomendasi dari UPPPD dan Suku Badan. Atau Wajib Pajak dapat langsung mengajukan permohonan mandiri untuk pemasangan sistem ini dengan mengirimkan permohonan kepada UPPPD atau Bapenda DKI Jakarta.
Berikut Cara Kerja E-TRAPT: E-TRAPT bekerja dengan membaca data transaksi dari berbagai sumber yang telah diberikan akses. Data tersebut kemudian akan di-capture dan dikirimkan langsung ke server Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Berdasarkan data transaksi yang telah terekam tersebut, sistem akan memberikan usulan jumlah pajak terutang yang disetorkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada saat wajib pajak akan melakukan pembayaran melalui portal: pajakonline.jakarta.go.id. Usulan jumlah tersebut masih dapat disesuaikan kembali oleh wajib pajak jika ada hal-hal yang belum terekam oleh sistem.
Tidak hanya itu, pelaporan pajak pun menjadi lebih sederhana. Wajib Pajak yang telah menggunakan E-TRAPT tidak perlu lagi mengirimkan rincian transaksi secara manual untuk pelaporan masa. Cukup dengan mengisi SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah), laporan sudah dapat disampaikan dengan cepat dan mudah.
Dengan adanya sistem ini, proses perpajakan menjadi lebih praktis, transparan, dan efisien, sehingga Wajib Pajak dapat lebih fokus pada pengembangan usaha tanpa terbebani proses administrasi yang rumit.