Rabu, 23 April 2025 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 139
(Foto: Folmer)
Pemerintah Kota Jakarta Pusat melalui jajaran Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH), Rabu (23/4), melaksanakan penataan hukum uji emisi kendaraan bermotor di halaman kantor wali kota.
"Untuk mengurangi polusi udara dan memastikan efisiensi pembakaran mesin,"
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Sekko Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting mengatakan, uji emisi ini merupakan salah satu upaya untuk terus melakukan pencegahan pencemaran udara serta mengetahui kadar gas buang kendaraan bermotor.
"Uji emisi ini penting untuk mengurangi polusi udara dan memastikan efisiensi pembakaran mesin,"tukasnya.
Ia mengungkapkan, mobil dinas yang digunakannya setiap hari juga telah diperiksa dan dinyatakan lulus uji emisi.
"Saya imbau agar para pegawai rutin servis kendaraan bermotor," paparnya.
Sementara, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat, Slamet Riyadi mengungkapkan, uji emisi ini hari ini diperuntukkan bagi kendaraan bermotor operasional sudin, kelurahan, kecamatan, serta kendaraan pribadi milik ASN dan PJLP.
"Uji emisi dilaksanakan selama sehari mulai pukul 08.00 - 14.00. Kami membuka kesempatan sebanyak mungkin kendaraan bermotor roda dua dan empat untuk diperiksa emisi gas buang," ungkapnya.
Ia menuturkan, kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi diwajibkan memperbaiki ke bengkel yang ditunjuk Dinas LH DKI Jakarta.
"Bengkel yang ditunjuk memiliki fasilitas untuk melakukan uji emisi dan terkoneksi dengan sistem yang ada," tuturnya.
"Kami juga siap bersinergi untuk melaksanakan uji emisi dengan berbagai pihak jika ada permintaan,"tandasnya.