Selasa, 22 April 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 702
(Foto: Reza Hapiz)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum mengambil keputusan terkait penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen.
"Jakarta dalam hal ini belum memutuskan,"
Pramono menyampaikan, pemerintah pusat telah mengatur batas maksimal tarif PBBKB sebesar 10 persen. Saat ini, sambung dia, sudah ada 14 provinsi yang menerapkan tarif tersebut.
"Jadi, undang-undang sudah mengatur mengenai hal tersebut. Bahwa kemudian maksimumnya adalah 10%. Jakarta dalam hal ini belum memutuskan," ujar Pramono, di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (22/4).
Dikatakan Pramono, Pemprov DKI Jakarta telah membahas kemungkinan penerapan tarif tersebut. Meski demikian hingga kini belum ada keputusan final terkait penerapan kebijakan tersebut.
Pramono menambahkan, pihaknya masih mengkaji respons masyarakat terhadap penerapan tarif PBBKB tersebut.
"Tapi yang jelas saya akan melihat bagaimana potret di Jakarta," tandasnya.