Kamis, 17 April 2025 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 175
(Foto: Nurito)
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP). Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini diikuti sebanyak 200 peserta
"Meningkatkan partisipasi masyarakat"
Kepala BBPOM di Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, FKP ini digelar dalam rangka peningkatan standar pelayanan publik melalui pengumpulan masukan dari stakeholder terkait.
"Kami ingin meningkatkan partisipasi masyarakat
dalam penyusunan standar pelayanan publik," ujarnya, di Kantor BBPOM di Jakarta, Jalan Asyafi'iyah, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (17/4).Sofiyani menjelaskan, BBPOM di Jakarta masih memberikan bagi stakeholder yang ingin memberikan masukan hingga 22 April mendatang.
"Kami sekaligus juga ingin memantau dan mengevaluasi efektivitas kebijakan pelayanan publik yang sudah dilakukan sebelumnya," terangnya.
Ia menambahkan, pada kesempatan tersebut BBPOM di Jakarta juga
menyosialisasikan standar pelayanan kepada publik. Salah satunya, melalui komitmen untuk menuju zona integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
"Standar pelayanan publik BBPOM di Jakarta memang harus direvisi karena memang sebagai unit pelayanan kepada masyarakat harus bersifat dinamis," ungkapnya.
Menurutnya, pelayanan publik harus selalu disosialisasikan, dipublikasikan, dan direvisi oleh masyarakat. Sebab pelayanan publik harus transparan, adil, dan akuntabel.
"Untuk itu, kami melakukan forum konsultasi publik setiap tahun untuk meminta partisipasi masyarakat. Sehingga, pelayanan publik BBPOM di Jakarta dapat memenuhi keinginan masyarakat," ucapnya.
Sofiyani menjelaskan, saat terdapat delapan standar pelayanan publik BBPOM di Jakarta ini yang meliputi pengujian obat dan makanan; pengaduan masyarakat dan informasi obat dan makanan; sertifikasi cara distribusi obat yang baik (CDOB); dan persetujuan denah bangunan pedagang besar farmasi (PBF).
Kemudian, sertifikat cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB) bertahap, sertifikat pemenuhan aspek cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB); dan sertifikat cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB).
"Ada juga rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetik dan izin penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (IPCPPOB)," bebernya.
Sementara, Inspektur Badan POM RI, Yudianto menuturkan, FKP ini menjadi ruang dialog interaksi aktif para pesertanya yang dapat dijadikan jejaring masukkan saran dan tanggapan dari masyarakat.
"Ini merupakan langkah BBPOM untuk meningkatkan pelayanan publik. Adanya FKP ini diharapkan dapat meningkatkan komitmen dalam perbaikan kualitas pelayanan publik," tegasnya.
Ia berharap, seluruh jajaran BBPOM di Jakarta terbuka terhadap kritik dan saran dari masyarakat untuk meningkatkan keamanan distribusi atau peredaran obat maupun makanan.
"Tidak kalah penting adalah melakukan kolaborasi dengan seluruh stakeholder dalam rangka meningkatkan capaian dalam kinerja pengawasan obat dan makanan," tandasnya.
Untuk diketahui, BBPOM di Jakarta menjadi salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang telah berhasil memperoleh predikat Pelayanan Prima Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) Tahun 2021-2024 serta sudah berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian PANRB RI pada tahun 2020.