Gaji PJLP Pemadam Kebakaran DKI Jakarta Naik

Kamis, 27 Maret 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 437

Gaji PJLP Pemadam Kebakaran DKI Jakarta Naik Tahun Ini

(Foto: Ilustrasi)

Kabar baik bagi Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Petugas Operasional Pemadam Kebakaran di DKI Jakarta. Tahun ini, mereka mendapat kenaikan penghasilan sebesar Rp1,1 juta.

"diputuskan ada tambahan penghasilan sebesar Rp1,1 juta,"

Dengan kenaikan tersebut, gaji mereka yang sebelumnya mengikuti Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta sebesar Rp5,3 juta kini naik menjadi Rp6,4 juta.

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan, kenaikan ini berlaku khusus bagi PJLP Petugas Operasional Pemadam Kebakaran yang bertugas di lapangan.

“Tahun ini ada kenaikan penghasilan bagi PJLP Petugas Operasional Pemadam Kebakaran. Kenaikan ini sudah berlaku sejak Februari 2025. Sebelumnya mereka menerima UMR, tetapi setelah dilakukan kajian mengenai koefisien beban kerja, diputuskan ada tambahan penghasilan sebesar Rp1,1 juta,” ungkap Satriadi, Kamis (27/3).

Ia menyampaikan, keputusan ini didasarkan pada faktor risiko tinggi yang dihadapi petugas pemadam kebakaran serta keahlian khusus yang mereka miliki.

Satriadi menjelaskan, petugas pemadam kebakaran harus memiliki sertifikasi minimal Damkar 1, yang diperoleh setelah menjalani pelatihan selama dua minggu.

“Jangan sampai disamakan antara pekerja yang skilled dan unskilled. Mereka punya risiko tinggi dan kompetensi khusus, sehingga harus ada apresiasi yang berbeda,” katanya.

Satriadi menjelaskan, saat ini jumlah PJLP Petugas Operasional Pemadam Kebakaran yang menerima kenaikan gaji mencapai 1.700 orang. Mereka tersebar di lima suku dinas dan satu kabupaten di DKI Jakarta.

“PJLP yang mendapat kenaikan ini adalah mereka yang bertugas langsung di lapangan. Jadi, petugas kebersihan atau PJLP lain di lingkungan Damkar tidak termasuk,” ucapnya.

Satriadi mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, DPRD DKI, serta Gubernur yang telah menyetujui tambahan penghasilan bagi petugas pemadam kebakaran.

Ia menambahkan, sebelumnya, usulan kenaikan gaji ini sempat tertunda karena memerlukan kajian mendalam, terlebih dengan adanya kendala anggaran akibat pandemi COVID-19. Namun, setelah melalui berbagai pembahasan, akhirnya kenaikan ini dapat direalisasikan tahun ini.

“Kenaikan ini merupakan bentuk penghargaan dan motivasi bagi petugas pemadam kebakaran agar semakin semangat dalam menjalankan tugasnya,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Ombudsman dan Kemenaker Apresiasi Pemprov DKI Tangani Pembayaran THR Perusahaan

Ombudsman dan Kemenaker Apresiasi Pemprov DKI Tangani Pembayaran THR Perusahaan

Rabu, 26 Maret 2025 240

Jumlah Pengaduan Pembayaran THR Perusahaan di Jakarta Alami Penurunan

Jumlah Pengaduan Pembayaran THR Perusahaan di Jakarta Alami Penurunan

Rabu, 26 Maret 2025 325

PJLP Apresiasi THR Cair Lebih Awal

Pemprov DKI Cairkan THR Lebih Cepat bagi Tenaga Kontrak PJLP

Selasa, 18 Maret 2025 856

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468982

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307691

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284312

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260918

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196558

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks