Rabu, 26 Maret 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 240
(Foto: Istimewa)
Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menangani pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
" Jakarta sebagai barometer Indonesia harus jadi contoh,"
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta dinilai telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan.
Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah pengaduan terkait THR di DKI Jakarta mengalami penurunan signifikan dalam tiga tahun terakhir. Jika pada tahun sebelumnya terdapat sekitar 700 laporan, tahun ini hingga 26 Maret 2025 baru tercatat 234 laporan.
“Masalah pasti ada, tapi yang penting bagaimana kita meresponsnya. Saya lihat DKI Jakarta cukup baik dalam menangani ini. Jakarta sebagai barometer Indonesia harus jadi contoh bagi provinsi lain dan saya rasa mereka mampu menjalankan peran itu,” ujar Rinaldi Umar, Direktur Riksa Norma Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Rabu (26/3).
Ia mengatakan, Kemenaker berperan dalam memantau, mendata serta meneruskan laporan pengaduan yang masuk melalui aplikasi yang dikelola Kemenaker kepada DKI Jakarta. Dengan sistem ini, Dinas Nakertransgi DKI Jakarta dapat langsung menindaklanjuti laporan secara cepat dan efektif.
Selain itu, hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Dinas Nakertransgi DKI Jakarta dalam dua hari terakhir tidak menemukan adanya pelanggaran oleh perusahaan. Rinaldi menilai bahwa sidak tersebut tetap penting dilakukan sebagai bagian dari pemetaan dan pengawasan yang lebih menyeluruh.
“Saya rasa sidak ini dilakukan berdasarkan data yang telah dipetakan sebelumnya. Pemprov DKI Jakarta tentu memprioritaskan pengawasan pada perusahaan yang memiliki riwayat atau indikasi keterlambatan pembayaran THR. Ini langkah yang baik dan bisa ditiru daerah lain,” katanya.
Sementara itu, Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI, Dewi Puspita Sari juga menilai langkah yang telah diambil oleh Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Nakertransgi, sebagai bentuk pelayanan publik yang optimal.
Hingga saat ini, Ombudsman belum menerima pengaduan terkait keterlambatan atau ketidakterbayaran THR di Jakarta, yang menunjukkan efektivitas tindakan yang telah dilakukan pemerintah daerah.
“Kami terus mendorong agar Disnakertrans DKI dan Kemenaker semakin optimal dalam menyelesaikan aduan yang masuk. Untuk DKI Jakarta, sejauh ini sudah ada banyak perusahaan yang mulai membayarkan THR, dan Dinas Nakertransgi telah melakukan berbagai upaya pengawasan serta penindakan,” katanya.
Sekadar diketahui, Dinas Nakertransgi DKI Jakarta telah melaksanakan sidak THR ke sejumlah perusahaan di berbagai wilayah dalam dua hari terakhir. Terbaru, Dinas Nakertransgi melakukan sidak ke PT Sari Enesis Indah di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (26/3).
Kepala Dinas Nakertransg DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, sidak ini bertujuan memastikan perusahaan mematuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2025.
Dari hasil sidak, Dinas Nakertransgi DKI Jakarta menemukan bahwa skema pembayaran THR di tiap perusahaan bervariasi. Ada yang memberikan THR sebesar satu kali gaji, menambahkan premi dan ada pula yang membayar hingga dua kali gaji.
“Perusahaan-perusahaan yang kami datangi sudah membayarkan THR tepat waktu, yaitu 14 hari sebelum Lebaran, bahkan dengan tambahan insentif lain. Dengan pengawasan yang ketat, Pemprov DKI Jakarta terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi,” ungkap Hari.