Rabu, 19 Agustus 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Rio Sandiputra 2280
(Foto: doc)
Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Utara harus berani menolak suap ataupun gratifikasi. Agar dalam menegakkan aturan jika ada masyarakat yang melanggar petugas tidak terbebani apapun.
“Jangan mau diiming-iming apapun, harus berani menolak dan tegas hingga hasilnya baik dan benar,” ujar Junaedi, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, saat rapat dengan perwakilan petugas PTSP kelurahan dan kecamatan se-Jakarta Utara, Rabu (19/8).
Junaedi mengatakan, memang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak mudah. Banyak tantangan yang dihadapi oleh petugas saat menerima berkas maupun memberikan penjelasan kepada pemohon.
"Kadang kita sudah senyum saja juga masih ada salahnya, apalagi melayaninya dengan cemberut. Tapi kalian harus tetap semangat dan berusaha ramah dalam melakukan tugas pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.
Kedepan, Junaedi juga akan memberikan instruksi kepada pengurus RT dan RW agar bisa membantu menginformasikan syarat-syarat yang diperlukan warganya dalam pengurusan perizinan maupun surat keterangan sesuai prosedur. Sebab sesuai Pergub No 168 tahun 2014 tentang pedoman RT dan RW, lurah punya hak untuk memberhentikan RT dan RW bila terbukti melakukan pelanggaran.
"Jadi perlu adanya peningkatan kerja bagi petugas PTSP. Selain itu melayani dengan ramah dan cepat sesuai prosedur,” tandasnya.