Jumat, 14 Agustus 2015 Reporter: Suparni Editor: Rio Sandiputra 3983
(Foto: doc)
Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) Kabupaten Kepulauan Seribu akan memanggil 22 perusahaan pengembang diwilayahnya. Tim akan memeriksa apakah Surat Ijin Penguasaan dan Pengelolaan Tanah (SIPPT) yang dimiliki masih berlaku atau kadaluarsa.
"Dengan pemeriksaan dan verifikasi itu, kami akan mengetahui apakah mereka memenuhi kewajiban atau tidak. Dan apakah surat-surat mereka masih hidup atau tidak," ujar Herman Dhani, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu, Jumat (14/8).
Menurut Herman, saat ini para pengembang sudah dikirimi surat pemanggilan untuk verifikasi. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 41 tahun 2001, tentang tata cara penerimaan kewajiban pemegang SIPPT. "Memang sudah ada aturannya. Kan ada kewajiban yang harus mereka penuhi," tuturnya.
Herman mencontohkan ada beberapa contoh surat perizinan lain yang bisa juga sudah masuk kadaluarsa. Antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika ada renovasi, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), dan juga Hak Guna Bangunan (HGB).
Herman mengharapkan pengembang dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam memberikan data dan persyaratan yang dibutuhkan. "Jadi kami juga mendorong bagi yang surat perijinannya sudah mati, agar mengurus di PTSP Kabupaten. Kan sudah mudah sekarang ini," ucapnya.