Kamis, 19 Maret 2015 Reporter: Suparni Editor: Dunih 8815
(Foto: doc)
Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, menyerahkan izin pas kapal kecil kepada 34 nelayan setempat. Pas kapal berukuran 7 Gross Ton (GT) ke bawah selama ini dikeluarkan pemerintah daerah. Pengurusan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 57/2014 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kasatlak PTSP Pulau Kelapa, Poltak Ronald Pandapotan mengatakan, pihaknya telah menerima berkas permohonan nelayan selama tiga tahap. Untuk tahap pertama ada 25 pemohon, tahap kedua 25 pemohon dan tahap ketiga 33 pemohon, sehingga totalnya ada 83 permohonan.
"Dari keseluruhan tersebut untuk pertama kalinya ada 34 pemohon yang telah diserahkan izin pas kecil kapalnya. Sisanya 4 berkas dikembalikan untuk diperbaiki, 40 dalam proses penerbitan izin pada Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan (UPAPK) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, 2 lagi kami tolak karena materialnya tidak sesuai ketentuan dan 1 dibatalkan," ujarnya, Kamis (19/3).
Ia menambahkan, izin penerbitan tersebut sesuai Perda No 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Untuk penerbitan tanda kebangsaan kapal pas kecil warga hanya dikenakan tarif Rp 5000 per kapal, dan penelitian dokumen kepelabuhan dan sertifikat kapal, status hukum pas kapal warga dikenakan tarif Rp 5000 per dokumen.
Sedangkan dari 34 pemohon yang telah dikeluarkan izin pasnya pihaknya berhasil mengumpulkan retribusi sebesar Rp 209.500 dengan pembayaran tertinggi sebesar Rp 8000 untuk kapal ukuran (6 GT) dan terendah Rp 5.500 untuk kapal ukuran (1 GT).
Sementara itu, Lurah Pulau Kelapa, Mohammad Yani mengatakan, retribusi yang dikumpulkan sebesar Rp 209.500 tersebut dipungut dan disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI.
"
Dengan begitu tidak ada pungli dan agar masyarakat tidak salah persepsi ," jelasnya.