Selasa, 18 Agustus 2015 Reporter: Izzudin Editor: Budhy Tristanto 10501
(Foto: Yopie Oscar)
Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta telah melayani 518 berkas perizinan yang diajukan warga. Dari jumlah tersebut, 66 berkas prosesnya dipercepat.
Kepala Badan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, pihaknya menerapkan zero delay, jadi tidak ada berkas yang terlambat, kedua Zero complaint, jangan sampai ada warga yang komplain, sehingga bisa mencapai kesempurnaan.
"Nanti kami akan lihat lagi izin yang yang sedang diproses dan kami akan beregerak terus melayani perizinan secara cepat," kata Edy Junaedi, Selasa (18/8).
"Semua masyarakat yang mengurus di kantor PTSP akan mengisi kotak survei, tiap harinya akan di-update terus," sambungnya.
Ia mengatakan untuk pelayanan One Day Service (ODS) yang bisa dilayani di tingkat kota, berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal dengan persyaratan khusus ada di lahan kosong, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kecil dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Dia menjelaskan, untuk tingkat provinsi ada 10 jenis perizinan yang dilayani, dari 10 jenis perizinan tersebut 60 persen berhubungan dengan tata ruang, dan pelayanan lain seperti SIUP, Izin Tenaga Kerja Asing, dan Jasa Konstruksi.
"Pelayanan tersebut proporsinya paling banyak dibandingkan dengan pelayanan perizinan yang lain," tandasnya.