Ini Cara Hindari Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Jumat, 13 Desember 2024 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 730

 Inilah Cara Hindari Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

(Foto: Ramdhoni)

Warga Jakarta perlu tahu mencegah timbulnya pajak progresif kendaraan bermotor miliknya. Caranya sangat mudah, tinggal memisahkan kartu keluarga (KK) dari KK induk pemilik kendaraan.

"Salah satu upaya mengidentifikasi pajak progresif itu melalui KK."  

Kepala Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Kota Jakarta Timur, Alberto Ali menuturkan, pada dasarnya pajak progresif ditetapkan berdasarkan alamat atau nama yang sama dalam satu KK.

"Salah satu upaya mengidentifikasi pajak progresif itu melalui KK. Jika sudah memiliki rumah tangga sendiri namun masih satu atap dengan orang tua maka hendaknya segera pisah KK," ujar Albert, Jumat (13/12).

Menurutnya, jika seseorang pemilik kendaraan motor sudah pisah dari KK induk atau orangtuanya, maka akan terhindar dari pengenaan pajak progresif berdasarkan urutan kendaraan bermotor yang dimilikinya.

"Jika ada yang mengalami seperti itu, maka segera pisahkan KK- nya agar terhindar dari pajak progresif," imbuh Alberto.

Namun, jika KK sudah dipisahkan maka pemilik kendaraan tersebut wajib melaporkannya ke kantor Samsat terdekat. Karena proses pisah KK hanya terjadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Nantinya di kantor Samsat, pemilik kendaraan mengisi formulir yang sudah disiapkan.

Yang terjadi selama ini, menurut Albert, banyak warga tidak melaporkan ke Samsat sehingga masih terkena pajak progresif atas kendaraan yang dimilikinya.

"Jika sudah mengisi formulir maka akan diproses dan nantinya urutan kepemilikan kendaraannya akan berubah tidak lagi sama dalam satu KK," ungkapnya.

BERITA TERKAIT
Samsat Jaktim Berikan Layanan Penghapusan Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Warga Antusias Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 12 Desember 2024 528

Sekretaris Komisi C Dukung Pemprov DKI Beri Insentif Hapus Denda Pajak

Sekretaris Komisi C Dukung Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB

Kamis, 05 Desember 2024 587

Perolehan PKB dan BBN-KB di Jaktim Capai 71,24 Persen

Perolehan PKB dan BBN-KB di Jaktim Sudah Capai Rp 2,2 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 507

 Bank DKI Tambah Layanan Pembayaran Pajak pada 12 Gerai Samsat di Jakarta

Bank DKI Tambah Layanan Pembayaran Pajak pada 12 Gerai Samsat di Jakarta

Kamis, 08 Agustus 2024 806

 Bank DKI Tambah Layanan Pembayaran Pajak pada 12 Gerai Samsat di Jakarta

Bank DKI Tambah Layanan Pembayaran Pajak pada 12 Gerai Samsat di Jakarta

Kamis, 08 Agustus 2024 806

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468766

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307508

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285291

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284141

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282801

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks