Warga Antusias Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 12 Desember 2024 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 529

Samsat Jaktim Berikan Layanan Penghapusan Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor

(Foto: Nurito)

Sinar matahari belum terlalu garang menyinari bumi, jarum jam baru menunjukkan pukul 07.15. Kamis (12/12) pagi itu, Warsito (43), sudah duduk dideratan bangku ruang Kantor Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Kota Jakarta Timur di Jalan Raya DI Panjaitan, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara.

"Lumayan gak ada sanksi denda kalau bayar sekarang,"

Warga Jalan Jeruk, Kelurahan Utan Kayu Utara ini, mengaku sengaja datang pagi untuk membayar pajak sepeda motornya yang sudah telat dua tahun.

 

"Mumpung ada penghapusan denda, jadi saya ingin bayar pajak motor sekarang," ucap penjual bakso ini.

Kebijakan penghapusan sanksi denda adminitrasi pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 2 hingga 31 Desember 2024, dimanfaatkan juga oleh Welly (38), warga Rawamangun. Pria yang bekerja sebagai tenaga administrasi pada salah satu kantor swasta ini mengaku, sudah tiga tahun menunggak pajak mobilnya.

"Lumayan gak ada sanksi denda kalau bayar sekarang," tukasnya.  

Ruslan (43), warga Jalan Otista iII, Cipinang Cempedak, Jatinegara, mengaku sangat senang adanya program penghapusan sanksi  denda administrasi tersebut. Dia mengungkapkan, hanya membayar pajak pokok sepeda motornya selama dua tahun sebesar Rp 331.600 tanpa denda.

"Program ini sangat membantu masyarakat karena dibebaskan dari bayar sanksi denda administrasi," tuturnya.

Tingginya animo masyarakat memanfaatkan program penghapusan sanksi denda administrasi pajak kendaraan bermotor ini, diakui Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Kota Jakarta Timur, Alberto Ali.

Menurut Albert, sejak program ini digulirkan awal Desember lalu, pendapatn pajak mengalami peningkatan 10 hingga 20 persen. Jika sebelumnya hanya sekitar Rp 6 - 7 miliar. Saat ini, pendapatan pajak dari kendaraan bermotor itu mencapai Rp 7 - 11 miliar.

"Dengan program ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraannya hanya diwajibkan membayar pajak pokoknya saja," jelas Albert.

Albert optimis, target pendatapan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun ini sebesar Rp 3,043 triliun dapat terealisasi.

"Hingga 9 Desember kemarin, realisasinya mencapai Rp 2,82 triliun atau 92,67 persen. Kami optimis capaian target 100 persen bisa direalisasikan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Sekretaris Komisi C Dukung Pemprov DKI Beri Insentif Hapus Denda Pajak

Sekretaris Komisi C Dukung Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB

Kamis, 05 Desember 2024 587

Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir 2024

Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir 2024

Selasa, 03 Desember 2024 2843

Perolehan PKB dan BBN-KB di Jaktim Capai 71,24 Persen

Perolehan PKB dan BBN-KB di Jaktim Sudah Capai Rp 2,2 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 507

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Jakbar Capai 70,66 Persen

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Jakbar Capai 70,66 Persen

Senin, 30 September 2024 1139

Capai 44,95 Persen, Penerimaan Pajak Daerah di Jaksel Terus Dikebut

Realisasi Pajak Daerah di Jaksel Capai Rp 6,7 Triliun

Rabu, 24 Juli 2024 551

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468767

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307508

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285291

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284141

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282801

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks