Kamis, 05 Desember 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 678
(Foto: Andri Widiyanto)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunjukkan komitmen kuat dalam upaya penanggulangan TBC melalui berbagai kebijakan strategis dan implementasi program di lapangan.
Langkah-langkah yang dilakukan meliputi berbagai aspek, mulai dari penguatan regulasi hingga penyediaan layanan kesehatan yang lebih baik untuk masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Maryati Kasiman, mengatakan upaya ini diawali dengan penerbitan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 28 Tahun 2018 tentang Penanggulangan TBC dan pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan TBC melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 712 Tahun 2023.
“Selain itu, Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TBC untuk periode 2024-2029, sebagai peta jalan terintegrasi menuju eliminasi TBC,” ujar Maryati, Kamis (5/12).
Ia menyampaikan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menginisiasi penyelenggaraan program Kampung Siaga TBC di 267 kelurahan, dengan total 276 kampung siaga yang aktif memberikan edukasi dan dukungan bagi masyarakat.
“Informasi dan edukasi tentang TBC juga disebarluaskan melalui media sosial untuk menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta melakukan deteksi dan skrining kasus TBC aktif secara masif di populasi berisiko menggunakan portable X-Ray. Dinas Kesehatan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Nakertransgi memastikan skrining dilakukan di sekolah, lingkungan pekerja, dan wilayah berisiko lainnya.
Selain itu, penguatan diagnosis dan layanan kesehatan juga dilakukan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Ia menjelaskan, telah diadakan cartridge TCM (Tes Cepat Molekuler) untuk mendukung diagnosis yang cepat dan akurat dan Open-Based PCR untuk jejaring pemeriksaan TBC.
Maryati mengatakan, ekspansi layanan juga terus dilakukan, termasuk pada fasilitas rawat inap dan rawat jalan untuk pasien TBC Resistan Obat (RO). Hingga 2024, terdapat 15 Puskesmas inisiasi pengobatan TBC RO, 27 rumah sakit layanan TBC RO, dan 11 rumah sakit layanan rawat inap TBC RO.
“Terkait pengobatan dan dukungan pasien, berbagai inisiatif dilakukan untuk mendukung pengobatan pasien, seperti pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) kepada kontak serumah pasien TBC, bantuan transportasi (enabler) bagi pasien TBC RO, serta Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk meningkatkan status gizi pasien,” urainya.
Ia menambahkan, dalam hal kolaborasi dan peningkatan kapasitas, Pemprov DKI Jakarta menggandeng pihak swasta, NGO, dan komunitas untuk meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan pasien.
“Pelatihan bagi petugas kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) juga dilakukan untuk memastikan tata laksana pengobatan dan pelaporan kasus TBC melalui Sistem Informasi Tuberkulosis atau SITB berjalan optimal,” tandasnya.
Sekadar diketahui, langkah-langkah komprehensif ini menunjukkan hasil penemuan kasus TB DKI Jakarta per tanggal 5 Desember 2024 sebesar 57.414 kasus, dengan penemuan kasus TB SO sebanyak 56.404 kasus dan kasus TB RO sebanyak 1.010 kasus.