Senin, 25 November 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 464
(Foto: Andri Widiyanto)
Satpol PP Provinsi DKI Jakarta telah menertibkan sebanyak 69.750 Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah DKI Jakarta, sehubungan dengan masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Penertiban dilakukan untuk memastikan suasana tetap kondusif menjelang hari pemungutan suara.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban hingga seluruh APK di Jakarta dapat diturunkan. Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan masa tenang, yang melarang adanya kegiatan kampanye.
"Masa tenang adalah masa tidak diperbolehkan adanya aktivitas atau kegiatan berkampanye menjelang pemilihan umum. Sehingga petugas akan dikerahkan untuk menurunkan APK dengan menyisir jalan-jalan lingkungan dan jalan protokol," ujar Arifin, Senin (25/11).
Arifin menyampaikan, penertiban ini dilakukan sebagai langkah menciptakan suasana yang tertib dan damai, serta memastikan warga Jakarta dapat menjalani proses pemilihan dengan nyaman. Sebagai informasi, Pilkada serentak 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada 27 November 2024.
Berikut rincian penertiban APK, berdasarkan informasi dari Seksi Data Informasi Satpol PP DKI Jakarta:
A. Spanduk : 26.194 lembar
B. Baliho : 5.539 lembar
C. Umbul-umbul : 1.275 lembar
D. Bendera : 4.695 lembar
E. Pamflet/Stiker : 14.740 lembar
F. Poster : 10.263 lembar
G. Lainnya : 7.044 lembar.