Kamis, 21 November 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 258
(Foto: Istimewa)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) mendapatkan penghargaan dari Badan Standardisasi Nasional sebagai Pemerintah Daerah dengan Penerapan Tata Kelola SPK (Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian) Level 3 dengan capaian indeks maturitas 2,5. Artinya, Dinas PPKUKM DKI Jakarta memperoleh indeks tertinggi.
Penghargaan ini diberikan kepada unit pengelola di bawah naungan Dinas PPKUKM DKI Jakarta yakni Unit Pengelola Pengujian, Inspeksi dan Sertifikasi Produk serta Unit Pengelola Pengujian dan Penilaian Kesesuaian Bahan dan Barang Teknik.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, ini merupakan penghargaan yang diterima Pemprov DKI Jakarta dua tahun berturut-turut untuk Kategori Pemerintah Daerah Dengan Penerapan Tata Kelola SPK, tahun 2023 pada level 2 sedangkan tahun 2024 pada level 3.
Ia menyampaikan, level 3 miliki rentang nilai 2,5 sampai 3,0 dengan tingkat maturitas perencanaan, pelaksanaan dan perbaikan berkelanjutan.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus berkomitmen menerapkan tata kelola SPK secara komprehensif untuk memperkuat kelembagaan infrastruktur mutu nasional dalam mencapai peningkatan daya saing dan perlindungan kesehatan, keselamatan dan keamanan serta pelestarian lingkungan hidup,” ujar Ratu, Kamis (21/11).
Ia menjelaskan, Tata Kelola SPK merupakan serangkaian proses, kebijakan dan aturan SPK yang mempengaruhi arah, pengelolaan, serta pengontrolan kegiatan SPK di organisasi.
“Tata Kelola SPK juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan yang terlibat serta tujuan pengelolaan organisasi,” katanya.
Adapun kriteria penilaian meliputi:
1. Pengembangan standar
2. Penerapan standar
3. Learning and growth
4. Penilaian Kesesuaian dan Ketertelusuran Pengukuran.