Jumat, 14 Agustus 2015 Reporter: Suparni Editor: Lopi Kasim 3522
(Foto: Suparni)
Sebanyak 21 dari 22 pengembang tidak menghadiri pemanggilan Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) Kepulauan Seribu.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Herman Dhani mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan ketidakhadiran pengembang tersebut. Padahal, pemanggilang tersebut hanya untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen Surat Izin Penguasaan dan Pengelolaan Tanah (SIPPT).
"Sebenarnya kita hanya ingin memeriksa kelengkapan dokumen SIPPT mereka termasuk pemenuhan kewajibannya. Tapi sayang mereka tidak hadir," ujar Herman, Jumat (14/8).
Menurut Herman, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan pihak pengembang. "Tiga kali pemanggilan, baru kita kasih teguran keras agar memenuhi kelengkapan berkas-berkas dan jika tidak hadir juga baru kita kasih sanksi," tegasnya.
Setelah pemeriksaan kelengkapan berkas, lanjut Herman, tim akan memeriksa fisik di lapangan mengenai luas dan kewajiban peruntukan fasum dan fasos.
"40 persen fasum fasos itu akan kita cek betul tidak untuk Ruang Terbuka Hijau(RTH). Jika dipakai untuk hal lain pengembang akan kena sanksi case," terang Herman.
Pengembalian kewajiban 40 persen tersebut menjadi kewenangan provinsi untuk dibangun RTH.
Untuk diketahui, sebanyak 22 pengembang pemegang SIPPT tersebut, sebagian besar adalah pemilik resort, beberapa hunian pribadi, dan satu penambang minyak.