Kamis, 13 Agustus 2015 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Rio Sandiputra 4341
(Foto: Yopie Oscar)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan akan melakukan penataan kawasan Kemang dan sepanjang Jalan Pangeran Antasari. Sebab banyak bangunan di kawasan tersebut menyalahi peruntukannya.
"Sekarang kita usahakan 0putihkan, dan kami akan usulkan ke Gubernur supaya ada batasan-batasannya," ujar Tri Kurniadi, Walikota Jakarta Selatan, Kamis (13/8).
Menurut Tri, batasan itu bisa dibuat dengan sistem zonasi. Sehingga pelanggaran perubahan peruntukkan yang terjadi tidak semakin meluas. "Misalkan rumah paling ujung sampai dengan nomor sekian itu boleh. Sedangkan yang dari nomor ini sampai sini tidak boleh," katanya.
Meskipun begitu, lanjut Tri, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membuka tempat usaha. Asal sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan. "Kita juga tidak bisa melarang orang membuat usaha. Asalkan mereka mengikuti aturan yang ada," ucapnya.
Tri yang baru siang tadi dilantik menjadi Walikota Jakarta Selatan mengaku mendapat perintah dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk melakukan penataan di
wilayah yang dipimpinya. "Yang jelas perintah Gubernur yakni penataan di Jakarta Selatan dan MRT," tandasnya.