Rabu, 15 Juli 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 3705
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama membeberkan latar belakang pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Menurut Ahok, sapaan akrabnya, PT Ciputra Karya Unggul semula mengajukan perubahan peruntukan lahan tersebut dari rumah sakit menjadi mal. Namun, hal itu ditolak Ahok dan memilih memilih membelinya untuk pembangunan rumah sakit kanker.
"Ciputra kenapa dia batal beli (lahan RS Sumber Waras) karena dia mau ubah lahan peruntukkan jadi mal. Saya tahu semua ini, karena mereka masukin surat ke kami dan minta ubah peruntukkan kesehatan menjadi komersial," kata Basuki di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (15/7).
Penolakan Ahok itu, dilatarbelakangi pesan dari Joko Widodo saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Bahwa, lahan sekolah dan rumah sakit tidak boleh diubah peruntukannya. Selain itu, pihaknya juga membatasi pembangunan mal karena jumlahnya sudah cukup banyak.
Penolakan juga dilakukan Basuki terhadap pembangunan apartemen di Kemang V, Jakarta Selatan. Pengembang merencanakan pembangunan apartemen di lahan seluas 1,9 hektare. Hanya saja lokasinya berdekatan dengan lembah dan jika terbangun apartemen, lingkungan sekitarnya dapat terendam banjir.
"Kalau memang tidak boleh diubah peruntukkannya biar mereka enggak rugi, lahannya kami beli. Tapi kami belinya sesuai aturan harus di bawah harga appraisal (taksiran) atau terjemahannya itu harga NJOP (nilai jual objek pajak)," katanya.
Menurut Ahok, harga NJOP pasti lebih murah dibandingkan dengan harga appraisal. Karena rumusan NJOP itu adanya maksimum 80 persen dari harga appraisal. "Berarti NJOP itu pasti lebih murah dari harga pasar," kata Basuki.
Meski demikian, Ahok mengaku, Ciputra telah membayar senilai Rp 50 miliar sebagai uang muka kepada RS Sumber Waras untuk pembelian lahan seluas 3,6 hektare itu. Namun sejak DKI memutuskan lahan RS Sumber Waras tidak bisa diubah peruntukkannya, uang yang telah dibayarkan Ciputra dikembalikan dan kontraknya otomatis batal.
Di dalam perjanjian, tambah Ahok, ada sebuah klausul yang menyebutkan jika lahan itu tidak bisa diubah peruntukkannya, maka Ciputra harus membatalkan pembelian lahan dan menerima uangnya kembali. Ketika Ciputra membatalkan pembelian, otomatis Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (APPJB) dengan RS Sumber Waras juga berakhir.