Kamis, 31 Oktober 2024 Reporter: Dessy Suciati Editor: Toni Riyanto 510
(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta bersama Eksekutif dan pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melakukan rapat penetapan jadwal pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP).
Kedua raperda yang dibahas yakni tentang penyertaan modal perseroan terbatas dan perubahan status hukum menjadi Perseroda.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengatakan, PT JIEP membutuhkan payung hukum untuk mendapatkan penambahan modal.
"PT JIEP menambah modal agar mayoritas sahamnya dimiliki Pemprov DKI
Jakarta," ujarnya, di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (31/10).Menurutnya, rencana alokasi penambahan modal untuk PT JIEP mencapai Rp 250 miliar yang salah satunya akan digunakan untuk melakukan pembayaran pajak.
"Uang yang dikeluarkan untuk pembayaran pajak ini akan kembali lagi ke kas daerah," terangnya.
Khoirudin menjelaskan, melalui kepemilikan saham mayoritas Pemprov DKI Jakarta di PT JIEP diharapkan dapat
mempermudah dan meningkatkan kinerja perusahaan.
"Kita ingi PT JIEP bermanfaat banyak buat warga dan Pemprov DKI Jakarta," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT JIEP, Satrio Witjaksono berharap, dua raperda tersebut selesai pada Desember 2024 sehingga dapat mendukung berbagai program baik pemerintah pusat maupun provinsi tahun depan.
"Banyak hal positif yang bisa segera kita lakukan di tahun depan, mulai dari ketahanan pangan, perumahan hingga tenaga kerja," bebernya
Ia menambahkan, pembahasan raperda tentang penyertaan modal daerah (PMD) juga diperlukan agar bisa mempermudah kerja PT JIEP.
"Kalau sudah jelas sebagai BUMD maka program-program Provinsi DKI Jakarta bisa semakin mudah direalisasikan," tandasnya.
Untuk diketahui, saat ini komposisi saham di PT JIEP sebanyak 50 persen dimiliki pemerintah pusat melalui PT Danareksa (Persero) dan 50 persen lainnya dikuasai Pemprov DKI Jakarta.