Kamis, 13 Agustus 2015 Reporter: Izzudin Editor: Widodo Bogiarto 2839
(Foto: Izzudin)
Akibat mengalih fungsikan bangunan, sebanyak 8 bangunan di Jalan Suryo dan Jalan Bakti, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, disegel Suku Dinas Penataan Kota setempat.
"
Kami sudah menyegelnya dan menyuratinya untuk dikembalikan fungsinya sebagai rumah tinggal ," kata Bonar Ambarita, Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas Penataan Kota, Kamis (13/8).Selain melakukan penyegelan terhadap 8 bangunan, menurut Bonar, pihaknya juga telah melayangkan surat peringatan pertama kepada 22 pemilik bangunan lain di Jalan Suryo dan Jalan Bakti.
"Bangunan di sana memang banyak yang beralih fungsi dari rumah tinggal menjadi tempat usaha," ujar Bonar.
Menurut Bonar, surat peringatan pertama yang dilayangkan berlaku selama 14 hari. Apabila masih membandel akan dikirimkan surat peringatan kedua.
Dikatakan Bonar, pihaknya tidak kompromi terhadap bangunan yang melanggar peruntukkan. "Untuk bangunan yang sudah disegel kami minta untuk tutup kalau membandel akan kami gembok," tegasnya.