Selasa, 29 Oktober 2024 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 384
(Foto: Istimewa)
Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta meminta Badan Publik Kelurahan memperkuat layanan Informasi publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
Ketua KI DKI Jakarta sekaligus Tim Penilai E-Monev 2024, Harry Ara Hutabarat mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada 103 dari 267 badan publik kelurahan yang lolos dan berkesempatan mengikuti tahapan presentasi E-Monev 2024 yang digelar sepekan lalu.
"KI DKI meminta agar 103 badan publik kelurahan yang lolos dapat berkomitmen meningkatkan layanan informasi publik dengan memperbaiki ruang atau meja layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta mengoptimalkan dan mengembangkan fitur layanan PPID di website/microsite dan media sosial," ujar Hary Ara Hutabarat, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/10).
Ia menegaskan, perbaikan layanan informasi publik menjadi kewajiban badan publik dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta pelaksanaan E-Monev 2024 bukan perlombaan.
“Oleh karena itu, perbaikan tidak boleh musiman dan konsisten. Badan publik kelurahan yang lolos ke tahap ini akan menjadi role model atau percontohan bagi badan publik lain,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sejumlah kelurahan yang belum memiliki DIP dan DIK di laman website-nya. Padahal, DIP dan DIK dapat memberikan kemudahan bagi PPID badan publik dalam mengelola dan menyediakan informasi publik bagi masyarakat.
“Jika sudah ada DIP dan DIK, PPID badan publik akan semakin percaya diri untuk memberikan dan menjawab permohonan informasi karena sudah tahu mana informasi yang terbuka dan mana yang dikecualikan,” jelasnya.
Sementara Tim Penilai E-Monev 2024, Agus Wijayanto Nugroho sekaligus Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta meminta, badan publik kelurahan serius mengelola layanan informasi melalui laman website/microsite dan media sosial.
Sebab, kedua laman tersebut menjadi wajah badan publik yang wajib menyediakan informasi lengkap mengenai fitur layanan informasi publik, alamat, nomor telepon pengaduan, hingga linktree untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh dan mengajukan permohonan informasi publik.
“Pastikan juga akun media sosial resmi badan publik diinformasikan agar bisa memberikan kepastian informasi kepada masyarakat,” tuturnya.
Ia pun menanggapi keluhan badan publik kelurahan yang seringkali memperoleh permohonan informasi dari berbagai LSM.
Kewajiban badan publik menyediakan dan melayani setiap permohonan informasi publik. Sementara kewenangan untuk menentukan apakah pemohon informasi itu sungguh-sungguh atau tidak dalam mengajukan permohonan ada pada Komisi Informasi.
“Selama persyaratan terpenuhi, badan publik wajib melayani dan menjawab permohonan informasi. Jika ada keberatan, hal itu bisa diselesaikan di Komisi Informasi, termasuk menguji kesungguhan para pemohon informasi,” tandasnya.