Selasa, 22 Oktober 2024 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 564
(Foto: Istimewa)
Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta telah memulai tahapan presentasi Evaluasi Monitoring Elektronik (E-Monev) badan publik tahun 2024.
Kegiatan yang bertujuan memperkuat transparansi dan akuntabilitas keterbukaan informasi publik ini berlangsung di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Tim penilai yang terdiri dari Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat; Wakil Ketua KI, Luqman Hakim Arifin; serta perwakilan Dinas Kominfotik, Harry Sanjaya berfokus terhadap empat aspek utama, yakni kolaborasi, inovasi, kebermanfaatan dan komitmen badan publik.
Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat memberikan apresiasi kepada pimpinan badan publik yang hadir dan menunjukkan komitmen terhadap pelaksanaan E-Monev.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan pimpinan sebagai bentuk keseriusan dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik di Jakarta.
“Kami mengapresiasi kehadiran pimpinan dari berbagai dinas, biro, dan pemerintah kota yang menunjukkan komitmen kuat dalam menjalankan keterbukaan informasi publik. Ini langkah penting dalam meningkatkan akuntabilitas layanan informasi,” ujar Harry Ara, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/10).
Ia menegaskan, presentasi ini merupakan penghargaan bagi badan publik yang terus berupaya memperkuat layanan informasi publik, terutama melalui peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
"Komisi Informasi DKI Jakarta telah memberikan rekomendasi pada tahun 2023 sebagai bahan perbaikan bagi badan publik, namun dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala," tegasnya.
Sementara Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin menjelaskan, pengembangan PPID termasuk penyediaan anggaran khusus dan perbaikan standar operasional prosedur (SOP) layanan informasi sangat penting.
Ia juga menyoroti pentingnya penyediaan aksesibilitas informasi bagi masyarakat, termasuk penyandang disabilitas sebagai bagian dari komitmen badan publik.
“Salah satu indikator badan publik informatif adalah penyediaan situs web yang tidak hanya memiliki estetika yang baik sebagai brand institusi, tetapi juga mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk disabilitas,” jelasnya.
Luqman juga mendorong agar Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) diperbarui setiap tahun. "Pembaharuan DIP dan DIK sebagai bentuk transparansi badan publik," paparnya.
Perwakilan Diskominfotik DKI Jakarta, Harry Sanjaya menambahkan penting bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkoordinasi dengan PPID Provinsi dalam penanganan sengketa informasi publik. Koordinasi ini juga diperlukan dalam menetapkan informasi yang dikecualikan sesuai prosedur yang berlaku.
Tahapan presentasi ini diikuti oleh 24 badan publik dari berbagai kategori, yakni 12 dinas, enam biro, Satpol PP, serta lima pemerintah kota administrasi. Dari semua peserta, hanya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang tidak dapat hadir.
Berikut daftar badan publik yang mengikuti presentasi pada Senin (21/10/2024):
1. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah
2. Kepala Dinas Kesehatan
3. Kepala Dinas Kebudayaan
4. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
5. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan Provinsi DKI Jakarta
6.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta7. Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
8. Sekretaris Dinas Pendidikan
9. Sekretaris Dinas Sumber Daya Alam
10. Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
11. Kepala Biro Kerjasama Daerah
12. Biro Kepala Daerah, diwakili Kepala Bagian Naskah Dinas
13. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, diwakili Kepala Bidang Data, Informasi, dan Pengembangan Destinasi
14. Satuan Polisi Pamong Praja, diwakili Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum
15. Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah, diwakili Kepala Bagian Administrasi Setda
16. Biro Kesejahteraan Sosial, diwakili Kasubbag Tata Usaha
17. Biro Pendidikan dan Mental Spiritual (Dikmental), diwakili Ketua Kelompok KPK
18. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi, diwakili Kasubbag Tata Usaha
19. Wakil Wali Kota Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur
20. Sekretaris Kota Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat
21. Sekretaris Kota Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan
22. Sekretaris Kota Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat
23. Sekretaris Kota Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara
24. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (tidak hadir).