Kamis, 13 Agustus 2015 Reporter: Suparni Editor: Lopi Kasim 2724
(Foto: Yopie Oscar)
Pendirian bangunan secara ilegal ternyata masih sering terjadi di Kabupaten Administrasi Pulau Seribu.
Pantauan beritajakarta.com, di Pulau Tidung masih ada warga yang memagar pesisir pantai, sehingga keindahan pantai tampak terpotong oleh adanya pagar dan bangunan. Diduga telah terjadi reklamasi tradisional untuk kepentingan pribadi.
Sekretaris Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Ismer Harahap mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi warga yang melakukan pelanggaran peraturan daerah (Perda).
"
Tak ada toleransi bagi pelanggar Perda, mau tokoh masyarakat, kalau melanggar ya kita sikat ," tegasnya, Kamis (13/8).Ismer mencontohkan pembongkaran bangunan milik seorang tokoh masyarakat di Pulau Kelapa yang memakan jalan. "Kita pernah bongkar punya seorang tokoh di Pulau Kelapa, karena bangunannya menutup jalan ya kita bongkar," ujarnya.
Ditambahkan Ismer, jika ingin menata Pulau Seribu selain ketegasan juga harus sesuai komitmen serta tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran.