Rabu, 12 Agustus 2015 Reporter: Izzudin Editor: Rio Sandiputra 5802
(Foto: Izzudin)
Sebanyak 9 bangunan liar dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Mampang Prapatan. Itu karena bagian bangunan-bangunan tersebut ada yang menjorok ke Kali Mampang, di Kelurahan Pela Mampang.
"Kami bongkar bangunan dan gubuk yang menjorok ke Kali Mampang. Sebab tidak sesuai dengan garis sempadan sungai," ujar Asril Rizal, Camat Mampang Prapatan, Rabu (12/8).
Menurut Asril, hal itu sudah melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Selain itu, bangunan liar yang berdiri dibantaran Kali Mampang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Ya kan juga melanggar ketertiban umum, serta tidak memiliki pastinya karena dibantaran kali," ucapnya.
Asril mengatakan, seharusnya untuk bantaran kali harus steril dari bangunan. Paling tidak antara 6-8 meter dari batas bibir kali. "Ini bukan bukannya kurang dari aturan malah menjorok diatasnya," kata Asril.
Tidak ada ganti rugi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan ataupun Kecamatan Mampang Prapatan. "Karena itukan bantaran kali, jadi tidak ada rencana memberikan relokasi. Kita sudah sesuai aturan," katanya.
Dalam pembongkaran ini dikerahkan 30 personel gabungan dari Satpol PP Kecamatan Mampang Prapatan dan juga petugas PPSU. "Kita hanya memakai alat manual karena bangunannya juga sedikit dan semi permanen," tandasnya.