Jumat, 20 September 2024 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 634
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mengedukasi kepala SMK di Jakarta Barat tentang pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sebagai implementasi dari Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Edukasi ini diberikan di sela kegiatan Pembinaan Musyawarah Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2024 yang digelar
Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Barat, Jumat (20/9).Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin mengatakan, SMK negeri maupun swasta yang menerima anggaran dari pemerintah merupakan badan publik yang wajib membentuk PPID.
"Sebagai kepala sekolah, tugas bapak-ibu adalah membentuk PPID di sekolah masing-masing," ujarnya, seperti dikutip dari rilis yang diterima redaksi Beritajakarta.
Menurut Luqman, PPID ini amanat UU KIP dan kedudukannya sangat penting untuk memperjelas alur dan mekanisme permohonan informasi, sekaligus meminimalisir kehadiran pemohon informasi yang beritikad tidak baik dan mengganggu kinerja badan publik.
"Jika sudah ada PPID, kepala sekolah selaku atasan PPID tidak perlu langsung menanggapi pemohon informasi. Serahkan saja kepada mekanisme yang ada, seperti staf PPID yang bertugas di layanan informasi," terang Luqman.
Dia menambahkan, setiap pemohon informasi harus memenuhi persyaratan yang sesuai dengan kategorinya. Dicontohkannya, untuk pemohon perseorangan, syarat yang harus dipenuhi adalah KTP dan surat permohonan informasi.
Sementara itu, jika pemohon mewakili kelompok, maka wajib melampirkan KTP, surat kuasa atau pernyataan kelompok, serta surat permohonan informasi. Sedangkan pemohon atas nama badan hukum, dokumen yang diperlukan meliputi akta pendirian dari SK Kemenkumham RI dan surat permohonan informasi.
"Mekanisme memperoleh informasi publik harus didasarkan pada prinsip kecepatan, ketepatan waktu, dan biaya ringan," tandasnya.