Rabu, 18 September 2024 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 560
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan kerja Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (17/9) di Gedung Graha Mental Spiritual.
Menurut Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, pertemuan ini penting untuk memperkuat hubungan kelembagaan antar Komisi Informasi daerah.
“Kami menyambut baik kedatangan rekan sejawat dari KI NTT untuk berdiskusi, sharing pengalaman mengenai berbagai kegiatan, program kerja yang kita lakukan baik di Jakarta ataupun NTT,” katanya, melalui rilis yang diterima redaksi Beritajakarta, Rabu (18/9).
Sedangkan Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin menilai, kunjungan ini penting untuk membangun sinergisitas sekaligus meningkatkan awarenss terkait keterbukaan informasi publik di daerah-daerah, termasuk NTT.
"Alhamdulillah, semakin banyak orang yang aware dan care terkait KI dan Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya,
Sementara, Komisioner KI DKI Jakarta BIdang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho mengungkapkan, dalam pertemuan ini pihaknya menjelaskan tentang Pedoman Teknis Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi DKI Jakarta yang diatur dalam SK KI Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Dokumen itu, lanjutnya, bisa menjadi referensi bagi KI Provinsi NTT mulai dari mengelola administrasi hingga penyelesaian sengketa.
“Pedoman Teknis ini memuat mulai dari urusan register sampai template seluruh dokumen administrasi dalam penyelesaian sengketa informasi publik,” terangnya.
Di lain pihak, Komisioner Bidang Kelembagaan KI Provinsi NTT, R. Riesta Ratna Megasari berharap, kunjungannya ini bisa memberi wawasan dan praktik yang baik dalam menerapkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“KI NTT baru berumur lima tahun. Kedatangan kami untuk belajar dan menggali pengalaman KI DKI Jakarta dalam menjalankan berbagai program kerja," tandasnya.