Selasa, 11 Agustus 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Widodo Bogiarto 4439
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Dinilai telah melanggar Perda Nomor Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum), belasan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar Jalan Diponegoro dan Pasar Senen, Jakarta Pusat, ditindak petugas Satpol PP.
"Seluruh material PKL kita angkut, diantaranya satu gerobak, tiga meja kayu, satu sepeda, delapan bangku plastik, 12 kerat minuman dan lapak-lapaknya," kata Dedy Arif, Wakil Camat Senen, Selasa (11/8).
Menurut Dedy, barang-barang milik PKL langsung dibawa ke Gudang Satpol PP di Cakung, Jakarta Timur, untuk dimusnahkan. Sedangkan untuk mencegah PKL kembali berjualan di dua titik kawasan itu akan dijaga Satpol PP.
"Berjualan di trotoar selain mengganggu ketertiban umum juga membuat lokasi menjadi kotor," jelas Dedy.