Selasa, 20 Agustus 2024 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 772
(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)
DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna beragendakan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan pengesahan terhadap Revisi Raperda tentang Propemperda Tahun Anggaran 2024 dan Propemperda Tahun Anggaran 2025, Selasa (20/8).
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, sebanyak 29 judul raperda yang sudah ditetapkan dan direvisi menjadi 15 judul yang ditetapkan dalam Propemperda Tahun anggaran 2024.
Puluhan judul raperda yang telah disepakati terdiri dari empat raperda yang sudah selesai dibahas yakni l Perda tentang Pencabutan Perda Daftar Induk dan Catatan Sipil (Dukcapil); Perubahan Lembaga Musyawarah Keluarahan (LMK), Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD), serta Pencabutan Perda tentang Kepulauan Seribu.
Kemudian 11 raperda yang belum selesai dibahas di antaranya, tiga perda wajib terkait APBD. Lalu, tiga Raperda dalam proses pembahasan yakni Raperda tentang Air Limbah Domestik, Raperdata Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Selanjutnya, terdapat lima Raperda yang belum dibahas yakni Penyertaan Modal Daerah kepada PT JIEP; Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta (Perseroan Daerah); Penyelenggaraan Hukum, dan Raperda tentang Kawasan tanpa Rokok.
“Kami berharap di sisa waktu empat bulan pada tahun 2024, pembahasan raperda yang belum selesai dibahas dapat diselesaikan agar capaian indeks demokrasi sebesar 30 persen tercapai,” ujar Pantas Nainggolan, Selasa (20/8).
Ia mengungkapkan, pihaknya juga telah menyepakati sebanyak 30 raperda masuk dalam Propemperda tahun 2025 terdiri dari tiga raperda wajib, dan 13 raperda yang belum dibahas di tahun 2024. Kemudian tujuh raperda usulan baru di antaranya, Manajemen Kebutuhan Lalulintas; Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pendirian BUMD Energi; Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah; RPJMD Tahun 2025-2029; Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu, dan Raperda perihal Lambang Daerah.
Selanjutnya, tujuh Raperda sebagai amanat pembentukan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Di antaranya, pengelolaan sampah, Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Pembentukan Susunan dan Tipe Perangkat Daerah.
Kemudian, Raperda tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Raperda tentang Dewan Kota, Raperda tentang Kewenangan Khusus Bidang Kelembagaan, Raperda tentang Urusan Penertiban Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"Bapemperda DPRD DKI meminta eksekutif mempersiapkan kajian dan naskah akademik serta data pendukung lainnya agar pembahasan berjalan sesuai waktu yang telah ditetapkan," tuturnya.
Ia juga berharap raperda yang telah diprogramkan segera dibahas secara baik dan benar sehingga melahirkan perda yang berkeadilan, memiliki kepastian hukum, mengedepankan kepentingan umum serta dapat mengakomodir seluruh kepentinhan masyarakat.
“Hal ini juga akan menjadi tantangan besar bagi Keanggotaan DPRD periode 2024-2029 yang akan segera dilantik dalam waktu dekat, agar pembahasan ranperda menjadi prioritas demi kepentingan warga dan kemajuan pembangunan kota Jakarta yang akan menjadi Kota Global,” jelasnya.