Bapemperda DPRD Rampungkan Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah 

Selasa, 05 Desember 2023 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 9709

Bapemperda DPRD DKI Rampungkan Pembahasan Raperda

(Foto: Folmer)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (5/12) sore.

Perlu waktu bagi perangkat daerah DKI Jakarta mempersiapkan seluruh prasarana dan sarana

Pembahasan pasal per pasal bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta digelar di Ruang Rapat Bapemperda sejak beberapa waktu lalu.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, pembahasan raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah harus selesai dan menjadi dasar bagi Pemprov DKI untuk melakukan pemungutan per tanggal 5 Januari 2024. Ini sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta PP Nomor 35 tahun 2023.

"Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang telah rampung dibahas cukup padat karena menggabungkan aturan hukum dari 19 pajak dan retribusi daerah di Jakarta menjadi satu perda. Ini wujud dari omnibus law," ujar Pantas Nainggolan, Selasa (5/12).

Ia menjelaskan, beberapa pajak daerah yang dibahas dalam raperda dan disahkan akan berlaku efektif pada tiga tahun setelah tahun 2022 atau mulai 2025.

"Perlu waktu bagi perangkat daerah DKI Jakarta mempersiapkan seluruh prasarana dan sarana serta efektivitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat," jelasnya.

Ia memaparkan, pihaknya akan membawa hasil pembahasan raperda tentang Pajak dan Retrebusi Daerah yang telah rampung untuk disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/12) besok.

"Raperda ini akan diparipurnakan untuk disahkan bersamaan dengan dua raperda yang sudah turun sebagai fasilitas dari Kemendagri yakni Perda Food Station dan Rencana Umum Energi Daerah. Prosedur Raperda Pajak dan Retribusi Daerah sudah berproses konsultasi bersama Kementerian Keuangan," paparnya.

Ia berharap, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang akan disahkan menjadi Perda tidak sekadar menambah Pendapatan Asli Daerah, tapi juga ada unsur arahan, edukasi dan rekayasa sosial.

"Sehingga perilaku warga ke depan diarahkan ke hal-hal tertentu. Contoh, retribusi sampah yang diketahui menjadi salah satu masalah di Jakarta. Maka, raperda ini menjadi alat untuk mengiringi warga mendukung kebersihan lingkungan dan sebagainya," jelasnya.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menambahkan, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang telah rampung dibahas dan segera disahkan menjadi Perda ini sebagai payung hukum pemungutan kepada masyarakat.

"Kami bersyukur Raperda ini akan segera disahkan sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
ini Pemandangan Umum Fraksi DPRD DKI Terhadap Rapetda APBD 2024

DPRD Gelar Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda APBD 2024

Senin, 09 Oktober 2023 31770

Bapemperda DPRD DKI Tetapkan Usulan Revisi Propemperda 2023 dan 2024

Bapemperda DPRD DKI Tetapkan Usulan Revisi Propemperda 2023 dan 2024

Rabu, 18 Oktober 2023 5514

 Bapemperda DPRD DKI Gelar Rapat Serap Usulan Raperda

Bapemperda DPRD DKI Gelar Raker Serap Usulan Raperda

Jumat, 22 September 2023 4948

Bapemperda Rampungkan Pembahasan Raperda Perubahan Perda Pajak Parkir

Bapemperda Rampungkan Pembahasan Raperda Perubahan Perda Pajak Parkir

Selasa, 03 Maret 2020 2137

 Bapemperda DPRD DKI Jakarta Bahas Dua Raperda

Bapemperda Bahas Dua Raperda

Kamis, 27 Februari 2020 2053

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468502

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307237

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285052

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283951

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282629

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks