Kamis, 02 Februari 2023 Reporter: Anita Karyati Editor: Andry 1810
(Foto: Anita Karyati)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta melakukan pendalaman terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi mengatakan, aset milik DKI kerap menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai dari keberadaan hingga pemanfaatannya.
Dengan demikian, penekanan mengenai pengamanan hingga pemberdayaan akan dituangkan dalam draf rancangan Perda tentang Pengelolaan BMD yang baru.
“Kami berharap, pengelolaan, pengamanan dan perolehan aset nantinya dapat dikelola,
diambil dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya, Kamis (2/2).Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Reza Phahlevi berharap Perda Pengelolaan BMD dapat mengatur seluruh aset dengan baik. Misalnya aset transportasi, hunian serta infrastruktur agar bisa menjadi investasi dan pendapatan daerah.
“Mudah mudahan dengan perda ini selesai. Ke depannya kita bisa bernafas lebih baik lagi," katanya.
Direktur Produk Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Makmur Marbun memandang, pengamanan barang-barang milik daerah menjadi hal prioritas dalam pembahasan selanjutnya. Perda Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan BMD saat ini dinilai sudah tidak relevan diterapkan.
"Kami menyambut baik perda ini segera dibentuk. Tidak ada kata terlambat untuk memperoleh hasil yang baik," tandasnya.