Senin, 12 Agustus 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 539
(Foto: doc)
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Letjen MT Haryono sisi utara dan sekitarnya sehubungan dengan adanya Pekerjaan Pembangunan Trotoar dan Bangunan Pelengkap Jalan serta Pembangunan Manhole Prasarana Jaringan Utilitas Paket 1.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, lokasi pekerjaan berada di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dan Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur. Maka itu, rekayasa lalu lintas dilakukan sesuai pentahapan pekerjaan untuk menunjang pekerjaan tersebut.
“Pekerjaan dilaksanakan periode Juli sampai Desember 2024 secara bertahap,” ujar Syafrin, Senin (12/8).
Syafrin menyampaikan, lokasi pekerjaan Pembangunan Manhole Prasarana Jaringan Utilitas Paket 1 di sepanjang Jalan Letjen MT Haryono sisi utara dengan jarak antar manhole lebih kurang 50 meter (menyesuaikan kondisi jalan) dengan disertai pit bantu antar manhole.
“Selama pekerjaan berlangsung akan terjadi penyempitan atau pengurangan lajur lalu lintas di area pekerjaan sebanyak satu lajur sepanjang area pekerjaan,” katanya.
Ia menjelaskan, median concrete barrier jalur Transjakarta akan digeser selama pekerjaan berlangsung di Jalan Letjen MT Haryono sisi utara untuk penyesuaian lajur jalan. Tujuannya, untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang ditimbulkan oleh pekerjaan konstruksi tersebut.
Sementara lokasi pekerjaan pembangunan trotoar dan bangunan pelengkap jalan meliputi:
1. Jalan Letjen MT Haryono (sisi Utara) Area pekerjaan mencakup Simpang Pancoran - Jalan Otto Iskandardinata
2. Jalan Otto Iskandardinata Area pekerjaan mencakup Simpang Jalan Letjen MT Haryono - JPO Jalan Tanjung Lengkong
3. Jalan Tebet Timur Raya Area pekerjaan Jalan Letjen M
T Haryono - Simpang Jalan Tebet Barat Dalam X4. Jalan Prof Dr Soepomo Area pekerjaan Simpang Pancoran - Pemadam Kebakaran Kecamatan Tebet
“Diimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” tandasnya.