Penyelenggara Kontes Kecantikan Transgender Bakal Disanksi

Kamis, 08 Agustus 2024 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 663

Pemkot Jakpus Pastikan Kontes Kecantikan Transgender di Sawah Besar Langgar Aturan

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan menjatuhkan sanksi kepada panitia penyelanggara kontes kecantikan transgender, karena tidak memiliki izin. Acara yang digelar pada salah satu hotel di kawasan Sawah Besar, Minggu (4/8), sempat viral di media sosial.

"Tidak ada izin untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut."

Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan,  pihaknya melalui Satpol PP serta Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) bersama jajaran Kepolisian  Sektor Sawah Besar, telah melakukan pembahasan dan penelusuran kasus ini. 

Hasilnya, disepakati bahwa pihak penyelenggara menyalahi aturan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, karena tidak melakukan perizinan.

"Tidak ada izin untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut.  Dipastikan panitia penyelenggara melanggar ketentuan dan akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku," ujar Dhany, Rabu (7/8) kemarin.

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba menambahkan bahwa pihak hotel mengaku tidak mengetahui jelas tentang kegiatan. Karena itu, lanjut Purba, pihaknya  akan mengkaji penerapan pasal yang tepat.

"Klarifikasi pengelola hotel, mereka mengaku penyelenggara gelar kegiatan gala dinner. Kami akan tindaklanjuti dan pilah-pilah dahulu dengan pasal tindak pidana ringan," ucap Purba.

Sementara, Kepala Seksi Pengawasan Industri Pariwisata Sudin Parekraf Jakarta Pusat, Budi Suryawan menegaskan, pihaknya akan menyampaikan rekomendasi pada Dinas Parekraf DKI Jakarta untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada pihak hotel. Lantaran kegiatan melanggar norma agama sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 18 tahun 2018.

"Kami rekomendasikan sanksi teguran tertulis kepada pihak hotel," tegasnya.

Sedangkan Kepala Kepolisian Sektor Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie menegaskan, pihaknya tidak menemukan unsur pidana dalam kegiatan tersebut. Pelanggaran yang dilakukan penyelenggara kegiatan adalah tidak mengajukan izin keramaian.

"Karena itu poses lanjutannya kami serahkan ke Satpol PP dan Parekraf," tandasnya.

BERITA TERKAIT
380 Personel Gabungan Gelar Operasi Bina Tertib Praja di Jakbar

Operasi Bina Tertib Praja di Jakbar Kerahkan 380 Personel Gabungan

Rabu, 07 Agustus 2024 393

Sudin KPKP Kepulauan Seribu Dapati Sembilan Kapal Langgar Aturan

Sudin KPKP Kepulauan Seribu Dapati Sembilan Kapal Langgar Aturan

Minggu, 04 Agustus 2024 636

Sudinhub Jaksel Tindak Ratusan Pengendara Langgar Aturan

Sudinhub Jaksel Tindak Ratusan Pengendara Langgar Aturan

Rabu, 17 Juli 2024 407

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks