Kamis, 08 Agustus 2024 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 663
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan menjatuhkan sanksi kepada panitia penyelanggara kontes kecantikan transgender, karena tidak memiliki izin. Acara yang digelar pada salah satu hotel di kawasan Sawah Besar, Minggu (4/8), sempat viral di media sosial.
Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan, pihaknya melalui Satpol PP serta Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) bersama jajaran Kepolisian Sektor Sawah Besar, telah melakukan pembahasan dan penelusuran kasus ini.
Hasilnya, disepakati bahwa pihak penyelenggara menyalahi aturan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, karena tidak melakukan perizinan.
"Tidak ada izin untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut. Dipastikan panitia penyelenggara melanggar ketentuan dan akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku," ujar Dhany, Rabu (7/8) kemarin.
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba menambahkan bahwa pihak hotel mengaku tidak mengetahui jelas tentang kegiatan. Karena itu, lanjut Purba, pihaknya akan mengkaji penerapan pasal yang tepat.
"Klarifikasi pengelola hotel, mereka mengaku penyelenggara gelar kegiatan gala dinner. Kami akan tindaklanjuti dan pilah-pilah dahulu dengan pasal tindak pidana ringan," ucap Purba.
Sementara, Kepala Seksi Pengawasan Industri Pariwisata Sudin Parekraf Jakarta Pusat, Budi Suryawan menegaskan, pihaknya akan menyampaikan rekomendasi pada Dinas Parekraf DKI Jakarta untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada pihak hotel. Lantaran kegiatan melanggar norma agama sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 18 tahun 2018.
"Kami rekomendasikan sanksi teguran tertulis kepada pihak hotel," tegasnya.
Sedangkan Kepala Kepolisian Sektor Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie menegaskan, pihaknya tidak menemukan unsur pidana dalam kegiatan tersebut. Pelanggaran yang dilakukan penyelenggara kegiatan adalah tidak mengajukan izin keramaian.
"Karena itu poses lanjutannya kami serahkan ke Satpol PP dan Parekraf," tandasnya.