Rabu, 17 Juli 2024 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 414
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan telah menindak 703 pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan di 10 Kecamatan se-Jakarta Selatan dalam periode 1-16 Juli 2024.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Emiral August mengatakan, penindakan dilakukan dilakukan untuk memberikan efek jera bagi mereka yang melanggar lalu lintas.
"Setiap harinya kami bersama 40 petugas gabungan dari Sudin Perhubungan, Satpol PP, serta TNI/Polri rutin melakukan pengawasan dan penindakan," ujarnya, Rabu (17/7).
Emiral menjelaskan, penindakan dilakukan terhadap sepeda motor, kendaraan roda empat, bajaj hingga angkot dengan sanksi diberikan berupa operasi cabut pentil (OCP), penderekan, tilang, BAP Dishub, dan BAP polisi.
"Penindakan mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Penindakan dilakukan terhadap kendaraan yang parkir di trotoar, bahu jalan hingga jalur sepeda," terangnya.
Emiral menambahkan, adapun jika ada pemilik di lokasi maka diberlakukan tilang oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas). Sementara, untuk kendaraan parkir liar tidak sedang ada pemilik di lokasi maka dibawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan setempat.
"Kalau ada yang mau ambil kendaraanya setelah terjaring operasi maka harus menunjukkan tilang polisi dan membuat pernyataan tidak lagi mengulangi perbuatan melanggar aturan," bebernya.
Ia mengimbau, kepada para pengelola gedung untuk bisa menyediakan fasilitas lahan parkir sebagai kebutuhan para karyawan, sehingga mampu menjadikan warga Jakarta lebih tertib.
"Saya berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib lalu lintas.
Kalau parkir sembarangan itu tidak mengganggu hak pejalan kaki, pesepeda, memicu kemacetan, tapi juga menganggu ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan keindahan kota," tandasnya.