Sudinhub Jaksel Tindak Ratusan Pengendara Langgar Aturan

Rabu, 17 Juli 2024 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 541

Sudinhub Jaksel Tindak Ratusan Pengendara Langgar Aturan

(Foto: Tiyo Surya Sakti)

Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan telah menindak 703 pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan di 10 Kecamatan se-Jakarta Selatan dalam periode 1-16 Juli 2024.

Pentingnya tertib lalu lintas

Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Emiral August mengatakan, penindakan dilakukan dilakukan untuk memberikan efek jera bagi mereka yang melanggar lalu lintas.

"Setiap harinya kami bersama 40 petugas gabungan dari Sudin Perhubungan, Satpol PP, serta TNI/Polri rutin melakukan pengawasan dan penindakan," ujarnya, Rabu (17/7). 

Emiral menjelaskan, penindakan dilakukan terhadap sepeda motor, kendaraan roda empat, bajaj hingga angkot dengan sanksi diberikan berupa operasi cabut pentil (OCP), penderekan, tilang, BAP Dishub, dan BAP polisi.

"Penindakan mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Penindakan dilakukan terhadap kendaraan yang parkir di trotoar, bahu jalan hingga jalur sepeda," terangnya.

Emiral menambahkan, adapun jika ada pemilik di lokasi maka diberlakukan tilang oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas). Sementara, untuk kendaraan parkir liar tidak sedang ada pemilik di lokasi maka dibawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan setempat. 

"Kalau ada yang mau ambil kendaraanya setelah terjaring operasi maka harus menunjukkan tilang polisi dan membuat pernyataan tidak lagi mengulangi perbuatan melanggar aturan," bebernya. 

Ia mengimbau, kepada para pengelola gedung untuk bisa menyediakan fasilitas lahan parkir sebagai kebutuhan para karyawan, sehingga mampu menjadikan warga Jakarta lebih tertib.

"Saya berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib lalu lintas. Kalau parkir sembarangan itu tidak mengganggu hak pejalan kaki, pesepeda, memicu kemacetan, tapi juga menganggu ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan keindahan kota," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dishub DKI Jakarta Tertibkan Jukir Liar di Minimarket, Imbau Pengelola Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Tertibkan Jukir Liar di Minimarket, Imbau Pengelola Ajukan Izin Perparkiran

Kamis, 16 Mei 2024 1162

 823 Motor di Jaksel Terkenal Operasi Cabut Pentil

Parkir Sembarangan, 823 Sepeda Motor di Jaksel Disanksi Cabut Pentil

Senin, 10 Juni 2024 576

Sudinhub Jaksel Tindak Angkutan Umum Parkir Liar di Jalan Raya Jagakarsa

Parkir Liar di Jalan Raya Jagakarsa Ditindak

Jumat, 12 Juli 2024 864

Sudinhub Jaksel Tindak Ratusan Kendaraan Parkir Liar di Jalan Senopati

Parkir Liar di Jalan Senopati Ditindak

Selasa, 02 Juli 2024 1540

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469057

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307902

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284376

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260999

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196622

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks