Senin, 10 Juni 2024 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 426
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan telah memberikan sanksi sebanyak pencabutan pentil 823 sepeda motor yang kedapatan diparkir di tempat melanggar aturan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Bernad Oktavianus Pasaribu mengatakan, ratusan kendaraan tersebut terjaring razia Operasi Cabut Pentil (OCP) sejak Januari 2024 hingga 7 Juni 2024.
"Sanksi ini bertujuan memberikan efek jera kepada pengendara yang memarkirkan kendaraan di trotoar atau badan jalan," ujarnya, Senin (10/8).
Bernad menjelaskan, dalam periode yang sama juga berhasil dilakukan OCP
terhadap lima kendaraan roda empat. Kemudian, penindakan angkut jaring sebanyak 15 kendaraan dan 582 kendaraan dilakukan penderekan."Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan juga menindak disertai Berita Acara Pemeriksaan atau tilang," terangnya.
Menurutnya, penindakan ini mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran dan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
"Bagi pelanggar juga ada yang diberikan sanksi denda. Pembayaran nantinya langsung masuk ke kas daerah," terangnya.
Ia mengimbau, kepada pemilik atau pengguna kendaraan tidak melanggar aturan yang sudah ada seperti tidak parkir di bahu jalan, trotoar ataupun tempat tanpa marka atau plang parkir karena akan mengganggu hak pejalan kaki atau penggunaan jalan lainnya.
"Saya minta semua bisa taat aturan dan disiplin tanpa harus didahului dengan adanya sanksi atau hukuman," tandasnya.