Senin, 05 Agustus 2024 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Andry 453
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
21 petugas gabungan dari Satpol PP dan Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Pusat menggelar kegiatan Bina Tertib Praja di Jalan Kramat Raya hingga simpang lima traffic light Senen. Hasilnya, empat Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) diamankan.
Kepala Satpol PP Kecamatan Senen, Aries Cahyadi mengatakan, para PPKS yang terjaring razia melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Mereka yang terjaring razia akan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring).
"Untuk sementara mereka kami titip di Panti Sosial Kedoya sampai waktunya dihadirkan dalam sidang," katanya, Senin (5/8).
Aries menuturkan, sebelum diserahkan ke Panti Sosial Bangun Insan Daya 1, para PPKS diminta mengisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kempat PPKS yang terjaring terdiri dari dua juru parkir (jukir) liar dan masing-masing satu pedagang asongan serta pengemis.
Selain melakukan razia, dalam kegiatan ini juga dipasang spanduk Giat Bina Tertib Praja di sejumlah lokasi. Razia terhadap PPKS akan rutin dilaksanakan hingga 31 Agustus 2024 mendatang.
"Kami pasang spanduk agar mereka bisa baca ketentuan dan sanksi yang berlaku," tegasnya.
Rafsanjani (32), warga Senen mendukung kegiatan penertiban PPKS ini. Mengingat, selama ini banyak dari
jukir liar yang meresahkan pengguna jalan."Keberadaan jukir sebenarnya malah menambah semerawut dan memicu kemacetan," tandasnya.