Senin, 10 Agustus 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Lopi Kasim 3979
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebanyak sepuluh lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Mahoni, Kelurahan Tugu Utara, Koja dibongkar petugas, Senin (10/8). Selain mengganggu fungsi saluran, keberadaan PKL dikeluhkan warga dan melanggar Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Selama ini, keberadaan lapak PKL yang berdiri di atas saluran air menyebabkan saluran sulit dibersihkan. Alhasil, lumpur dan sampah yang menumpuk kerap menyebabkan air dari saluran meluap saat hujan deras maupun terjadi pasang.
Lurah Tugu Utara, Nandang Hidayat mengatakan, pemilik lapak-lapak PKL sebelumnya sudah disosialisasikan melanggar Perda No 8 tahun 2007. Bahkan pada pekan lalu pihaknya sudah memberikan peringatan agar para PKL membongkar sendiri lapaknya.
"Tapi sebagian belum membongkar. Yang belum membongkar sendiri terpaksa kita tertibkan," ujarnya.
Sebanyak 15 personel gabungan Satpol PP, Kepolisian dan TNI dikerahkan dalam penertiban tersebut.
"Setelah ditertibkan akan kita awasi. Sebab, kalau tidak dipantau bisa saja mereka kembali," tandasnya.