Senin, 10 Agustus 2015 Reporter: Nurito Editor: Lopi Kasim 3815
(Foto: Nurito)
Sebuah rumah kos dua lantai di Jl Kelurahan 1, RT 04/02 Duren Sawit, dibongkar petugas Sudin Penataan Kota Jakarta Timur. Pembongkaran dilakukan lantaran rumah kos yang memiliki 24 pintu itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kasie Penertiban, Sudin Penataan Kota Jakarta Timur, Isbianto mengatakan, sebelum dibongkar, pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1-3 hingga Surat Perintah Bongkar (SPB) tanggal 27 April 2015.
"Pada tanggal 21 April sudah dibuatkan surat pengosongan agar tidak ada kegiatan. Namun pemiknya tetap membandel makanya kita bongkar sekarang," ujar Isbianto, Senin (10/8).
Dikatakan Isbianto, rumah kos tersebut hanya memiliki IMB rumah tinggal dengan nomor 00825/IMB/1998 tanggal 16 Februari 1998. Dalam izin tersebut, rum
ah hanya berlantai satu. Namun, faktanya rumah tersebut malah dijadikan rumah kos hingga dua lantai. pembongkaran sendiri dilakukan dengan mengerahkan satu alat beras jenis eskavator.Sementara, Bonur Napitupulu, pemilik bangunan terlihat pasrah saat bangunannya dibongkar. Ia mengaku sudah mengurus izin pada tahun 1998 hanya saja memang izinnya rumah tinggal."Saat itu bangunan sempat terhenti lantaran tak memiliki dana. Tapi pada awal Januari 2015 pembangunan dilanjutkan," katanya.