Kamis, 18 Juli 2024 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 631
(Foto: Folmer)
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggelar diskusi publik pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan di Hotel Ashley, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (18/7).
Diskusi Publik dihadiri sejumlah narasumber di antaranya Guru Besar Bidang Transportasi Universitas Indonesia, Prof Dr Ir Sutanto Soedhono M Eng; Guru Besar Bidang Transportasi Universitas Negeri Yogyakarta, Prof Dr Ir Zainal Arifin MT; praktisi Lingkungan Hidup, Ir Raden Driejana MSCE, Ph.D; serta perwakilan dari Kementerian Perhubungan RI dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, diskusi publik pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan digelar sebagai tindak lanjut UU Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Dishub DKI Jakarta memiliki sejumlah penugasan guna mempersiapkan dalam tatanan agar keseluruhan amanah UU Nomor 2 Tahun 2024 dapat diimplementasi secara baik tanpa hambatan,” ujar Syafrin.
Ia berharap, diskusi publik yang digelar hari ini mampu menghasilkan masukan dan saran yang konstruktif, sehingga keseluruhan upaya memperbaiki transportasi Jakarta untuk mengatasi kemacetan lalu lintas akan tercapai.
"Keseluruhannya akan dibahas secara intens sehingga diharapkan menghasilkan masukan paripurna untuk ditetapkan bagian mana saja diatur dalam peraturan daerah maupun turunannya peraturan atau keputusan gubernur guna mengakomodir kedinamisan transportasi ke depan yang bersifat visioner," jelasnya.
Ia memaparkan, tiga kata kunci yang didorong untuk mewujudkan visi Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global yakni layak huni, lingkungan baik dan aksebilitas terjamin.
"Dari ketiga hal ini, transportasi memegang peranan penting disegerakan sehingga Dishub DKI harus bersiap dan mempersiapkan secara baik," tegasnya.
Sementara, Ketua Tim Penyusun Raperda Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Susilo Dewanto memaparkan, Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan khusus di bidang Perhubungan meliputi lalu lintas dan Angkutan Jalan, pelayaran dan perkeretapian sesuai pasal 24 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024.
"Salah saru kewenangan khusus sub bidang lalu lintas angkutan jalan yakni pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. Pemprov DKI saat ini sedang menyusun raperda manajemen kebutuhan lalu lintas yang dimulai sejak Mei 2024," paparnya.
Ia menambahkan, empat tema yang diangkat dalam raperda ini yakni pembatasan lalu lintas secara elektronik atau ERP, kawasan rendah emisi, manajemen parkir dan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
"Hasil yang diharapkan dari diskusi publik ini di antaranya klasifikasi komponen, sistem kebijakan berdasarkan seluruh percontohan, implementasi kebijakan dan rekomendasi bentuk strategi pembatasan usia dan jumlah kendaraan perseorangan," tandasnya.