Kamis, 18 Juli 2024 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 612
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Sebanyak empat dari 43 kendaraan yang dilakukan uji emisi di di Lapangan Sepakbola Ahmad Yani, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan diketahui memiliki emisi gas buang melebih ambang batas ditentukan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Kamil Salim mengatakan, layanan jemput bola uji emisi dilakukan dengan menyasar kendaraan dinas operasional (KDO), kendaraan pribadi milik pegawai, dan milik masyarakat.
"Pelaksanaan uji emisi gratis ini sesuai dengan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang bertujuan memantau ambang batas emisi yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor roda dua dan empat," ujarnya, Kamis (18/7).
Kamil merinci, kendaraan yang berhasil dilakukan uji emisi terdiri dari, 18 kendaraan roda empat berbahan bakar bensin, 12 Kendaraan roda empat berbahan bakar solar, dan 13 sepeda motor.
"Ada empat kendaraan roda empat berbahan bakar bensin tidak lulus uni emisi, kami langsung imbau untuk rutin melakukan servis kendaraan," terangnya.
Ia menambahkan, emisi kendaraan menjadi penyumbang penurunan kualitas udara. Untuk itu, pemilik kendaraan diharapkan dapat melakukan uni emisi secara berkala.
"Kita harus bersama-sama mendukung upaya peningkatan kualitas udara di Jakarta
karena sangat penting juga untuk kesehatan," bebernya.Sementara itu, salah seorang pemilik kendaraan, Abdurahman (46) menuturkan, kendaraan roda duanya lulus uji emisi karena mengikuti anjuran pemerintah untuk servis rutin berkala kendaraan sebelum melakukan uji emisi.
"Terima kasih banyak kepada Sudin LH Jakarta Selatan karena sekarang saya sudah tidak khawatir dengan kondisi motor saya," tandasnya.