Rabu, 17 Juli 2024 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 471
(Foto: Anita Karyati)
Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kepulauan Seribu kembali mengadakan uji emisi gratis kendaraan bermotor di kawasan RPTRA Nyiur Melambai, Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Sebanyak 18 kendaraan berhasil di uji emisi.
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Suku Dinas LH Kepulauan Seribu, Sri Hayyu Alynda Heryati mengatakan, uji emisi tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap triwulan di wilayah Kepulauan Seribu.
"Sasaran uji emisi kali ini untuk kendaraan masyarakat di Pulau Kelapa dan Pulau Harapan. Pelaksanaan uji emisi gas buang kendaraan ini sangat penting untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pencegahan pencemaran udara
melalui perawatan kendaraannya," ujarnya, Rabu (17/7).Ia menuturkan, pelaksanaan uji emisi mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L.
"Uji emisi ini juga merupakan tindak lanjut dari dan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," terangnya
Hayyu menjelaskan, dari 18 sepeda motor yang diperiksa, diketahui ada delapan unit yang tidak lulus uji emisi.
"Pemilik kendaraan belum lulus uji kami minta untuk melakukan perbaikan dan perawatan kendaraan secara rutin," ungkapnya.
Menurutnya, pelaksanaan uni emosi dan penyuluhan pentingnya merawat kendaraan ada emisi gas buangnya sesuai ambang batas akan terus dilakukan di Kepulauan Seribu.
"Perlu upaya bersama meningkatkan kualitas udara di Jakarta, termasuk di Kepulauan Seribu. Udara yang bagus akan semakin baik untuk kesehatan," bebernya.
Sementara itu, pengurus RPTRA Nyiur Melambai, Haryati mengaku ikut melakukan uji emisi sepeda motornya dan hasilnya dinyatakan lulus.
"Layanan jemput bola ini sangat membantu, semoga bisa berkelanjutan.
Kami sangat mendukung program Langit Biru Jakarta," tandasnya.