Rabu, 03 Juli 2024 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 993
(Foto: Nugroho Sejati)
Dalam rangka merealisasikan model penataan kawasan permukiman yang berlandaskan skema kota berkelanjutan, Pemprov DKI Jakarta bersama stakeholder terkait meresmikan Rumah Barokah Palmerah, di Jakarta Barat, Rabu (3/7).
Pada kesempatan ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meresmikan bangunan tersebut didampingi oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah dan Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Uus Kuswanto beserta jajaran.
Pj Gubernur Heru mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam merealisasikan Rumah Barokah Palmerah ini. Hal ini juga menjadi momen yang penting bagi Pemprov DKI Jakarta, karena peresmian tersebut turut disaksikan oleh Wali Kota Karachi, Wali Kota Sukkur, Wali Kota Turbat, dan perwakilan dari Islamabad, yang merupakan partisipan dari kegiatan International Mayors Forum (IMF) 2024.
"Program ini merupakan wujud komitmen kami bersama elemen masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup melalui penyediaan hunian yang layak dan penataan kepemilikan tanah melalui Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV)," ujar Pj Gubernur Heru, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa program tersebut dibangun berkonsep hunian vertikal empat lantai dengan
sembilan unit hunian. Dilengkapi sarana dan prasarana pendukung sesuai standar hunian layak, baik dari segi ketahanan bangunan, sirkulasi udara, pencahayaan, sanitasi, maupun jaminan legalitas kepemilikan tanah yang sah bagi para pemilik hunian."Hunian ini menjadi KTV pertama di Indonesia yang berhasil diwujudkan melalui kerja sama berbagai pihak. Terima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia, dan semua pihak yang terlibat dalam program ini. Ke depan, sinergi dalam penyediaan hunian layak melalui skema KTV diharapkan terus diperkuat agar menjadi salah satu solusi mengatasi keterbatasan lahan di Jakarta, dan cakupan program ini dapat diperluas ke daerah-daerah lain di Indonesia," jelasnya.
Di samping itu, Pj Gubernur Heru berharap, para penerima manfaat bisa memperoleh kehidupan yang layak dan dapat menjaga lingkungan.
“Kepada para penerima manfaat, kami berharap agar dapat lebih mandiri dalam mengelola, memelihara, dan merawat Rumah Barokah Palmerah. Peningkatan kualitas fisik hunian ini berpotensi meningkatkan kondisi taraf ekonomi dan masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan," tandasnya.
Perlu diketahui, bangunan Rumah Barokah Palmerah ini dilengkapi hak atas tanah, karena bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN. Hak tanah tersebut terdiri dari satu dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bersama, satu dokumen hak pakai, serta sembilan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Sarusun.
Sementara itu, pelaksanaan pembangunan Rumah Barokah Palmerah ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 369 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Konsolidasi Tanah Vertikal di Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat. Hal ini menghasilkan kesepakatan antara pemilik tanah dengan peserta Konsolidasi Tanah (KT).