Rabu, 03 Juli 2024 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 375
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan telah melakukan penertiban sebanyak 112 juru parkir (jukir) liar dalam periode Mei-Juni 2024.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Oktavianus Pasaribu mengatakan, penertiban ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan layanan perparkiran di Jakarta agar lebih optimal.
"Kami sudah menertibkan 112 jukir liar di 89 lokasi, khususnya
supermarket dan minimarket," ujarnya, Rabu (3/7).Bernard merinci, sanksi yang sudah diberikan terhadap jukir liar itu meliputi 11 orang dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) oleh Satpol PP. Kemudian, 101 orang lainnya diberi surat pernyataan tertulis untuk tidak melakukan kegiatan melanggar aturan.
"Sebanyak 101 orang ini rencananya akan dibina Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakerteransgi) DKI Jakarta melalui pelatihan sesuai minat yang bersangkutan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Selatan, Fidiyah Rokhim menuturkan, sosialisasi mengenai program pelatihan yang dapat diikuti para jukir tersebut sudah dilakukan. Termasuk, program yang masuk ke dalam Tenaga Kerja Mandiri (TKM) seperti pelatihan kerajinan tangan, tata rias, hingga tenaga keamanan.
"Untuk mengemudi juga sudah kita sosialisasikan dengan kuota 700 peserta setiap tahunnya. Namun, kita juga informasikan ada beberapa program pelatihan yang hanya bisa diikuti oleh warga yang ber-KTP DKI," tandasnya.