Sabtu, 08 Agustus 2015 Reporter: Suparni Editor: Widodo Bogiarto 4080
(Foto: Suparni)
Menyusul rencana pemberlakuan tiket pada September mendatang, seluruh pemilik kapal ojek yang melayani penyeberangan ke Kepulauan Seribu, diwajibkan untuk melengkapi kapalnya dengan sejumlah peralatan keselamatan penumpang.
“Kapal harus dilengkapi kursi, rakit keselamatan dan baju penolong atau life jacket yang sesuai dengan kapasitas kapal," kata Hermanta, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Klas III Pelabuhan Sunda Kelapa, Sabtu (8/8).
Selain itu, kata Hermanta, pemilik kapal juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan dari 17 persyaratan perizinan agar kapal dinyatakan laik jalan. Ia mengaku memberikan kelonggaran pengajuan perizinan hingga Oktober mendatang.
"Silahkan mengurus perizinan. Gratis tidak ada pungutan," ujar Hermanta.
Hermanta mengungkapkan, dalam mengurus perizinan, selain membawa dokumen yang dibutuhkan, pemilik diminta membawa kapalnya ke Pelabuhan Kali Adem agar dapat diperiksa kelengkapan kapalnya.