Selasa, 04 Juni 2024 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 861
(Foto: Nurito)
Pemprov DKI melakukan pendataan awal lahan terdampak pembangunan akses jalan tembus di wilayah RW 07 Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (4/6).
Pendataan melibatkan personel gabungan dari Biro Pemerintahan DKI, Satpol PP, Dinas Bina Marga, aparatur kecamatan dan kelurahan, pengurus RT, RW, LMK serta perwakilan warga pemilik lahan.
Satu per satu, lahan milik warga ini didata kepemilikannya oleh tim gabungan yang dipimpin Koordinator Pengaduan Biro Pemerintahan DKI Jakarta Agus Saputra. Warga pemilik atau penggarap lahan juga diminta mengumpulkan formulir yang telah dibagikan saat sosialisasi di kantor kelurahan, Jumat (31/5) pekan lalu.
Menurut Agus, pendataan awal ini dilakukan terhadap 11 bidang yang dikuasai fisiknya oleh 15 pihak sebagai pemilik atau penggarap. Seluruh bidang yang diajukan itu masuk dalam daftar kepemilikan tanah yang terkena program pembangunan akses jalan tembus dari Jalan Waru ke Jalan Raya Pemuda, Rawamangun.
Berdasarkan hasil pendataan awal, jelas Agus, subyek atau pihak yang mengklaim sebagai pemilik 11 bidang ada 16 pemilik.
"Pendataan awal ini untuk memastikan kepemilikan tanahnya. Karena berdasarkan data yang ada, dari 11 bidang tanah, diklaim dimiliki 15 orang. Sehingga perlu dicek kembali apakah ada penambahan orang yang memilikinya atau tidak dan ternyata bertambah satu orang," ujar Agus.
Ditargetkan Agus, pendataan ini rampung dalam satu hari dan hasilnya dituangkan dalam daftar sementara yang nantinya pemilik lahan diundang dalam konsultasi publik di Kantor Kelurahan pada Selasa (11/6) mendatang di kantor kelurahan.
Disebutkan, saat sosialisasi awal pada pekan lalu, pihaknya sudah membagikan formulir kepada warga pemilik bidang tanah. Sehingga hari ini formulir tersebut ditarik kembali untuk mengetahui siapa saja pemilik lahan yang akan dibebaskan.
Kemudian untuk surat kepemilikan tanah, akan diperiksa pada saat pelaksanaan pengadaan tanah oleh Kantor Pertanahan.
"Jika hasil pendataan ini warga sepakat seluruhnya, maka akan dibuatkan proses verbal untuk penetapan lokasi,"ungkapnya.
Agus menjelaskan, panjang jalan yang akan dibangun pada tahap kedua ini sekitar 325 meter dengan row atau lebar keseluruhan 23 meter. Dari lebar 23 meter itu akan dibuatkan dua jalur dilengkapi dengan median jalan, saluran air dan trotoar.
Di lokasi saat ini juga sudah ada jalan tembus sepanjang 225 meter dengan lebar 23 meter. Namun jalan ini belum tembus sehingga perlu dilakukan pembangunan lanjutan agar tembus dari Jalan Waru menuju Jalan Raya Pemuda.
Sementara, salah seorang warga RT 06/07 Rawamangun, Achmad Lucky Yuliano (48), menegaskan bahwa sebagai pemilik lahan ia menyetujui pembebasan untuk pembangunan jalan tembus Waru - Pemuda ini. Alasannya ini merupakan program pemerintah dalam mengatasi kemacetan lalu lintas di Jalan Pemuda.
"Prinsipnya kami setuju adanya pembebasan lahan ini dengan catatan harga sesuai. Karena ini untuk mengurai kemacetan lalu lintas," katanya.
Harapannya ada transparansi dalam sistem pembayarannya. Artinya pihak yang mengklaim pemilik tanah atau bangunan harus diberikan ganti rugi. Menurutnya, lahan yang diklaim dimiliknya itu ada sekitar 250 meter persegi.