Jumat, 31 Mei 2024 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 806
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mencatat berdasarkan hasil penataan dan penertiban administrasi kependudukan (adminduk), ada 35 ribu warga yang tinggal tidak sesuai alamat domisili di KTP.
Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan, Nurrahman mengatakan, hingga saat ini sudah diusulkan penonaktifan sebanyak 8.112 Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Sampai bulan Mei 2024 ini, setelah dilakukan penonaktifan NIK, kita mencatat ada 35.000 warga Jakarta Selatan sudah melakukan proses pindah, rata-rata mereka pindah ke
sekitaran Jakarta, seperti, Bekasi, Depok, dan Tangerang," ujarnya, Jumat (31/5).Nurrahman menjelaskan, jumlah warga Jakarta Selatan yang pindah domisili ini lebih banyak daripada jumlah pendatang di Jakarta Selatan yang mencapai 6.000 orang hingga akhir April 2024 atau pascaLebaran kemarin.
Ia menambahkan, dalam proses kepindahan penduduk, pihaknya sudah bekerjasama dengan Dukcapil di luar DKI Jakarta seperti Tangerang, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi. Sehingga, proses pindah domisili cukup mudah dengan hanya perlu membawa dokumen yang dibutuhkan ke kelurahan.
"Dokumen tinggal membawa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk saja datang ke kelurahan untuk mengurus izin pindah," terangnya.
Ia juga mengimbau, agar warga yang telah mengurus izin pindah untuk memberikan nomor telepon yang nantinya akan dihubungi terkait nomor Surat Keterangan (SK).
"Jadi sehari selesai proses pindah domisili itu karena sudah kita siapkan langsung di tempat," tandasnya.